Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

FPI Belum Lengkapi 5 Syarat Ini untuk Perpanjangan Izin Ormas

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, salah satu syarat yang dimaksud adalah surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.

Tribunnews/Jeprima
Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Organisasi yang tergabung dalam gerakan itu ialah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama), Front Pembela Islam (FPI), Alumni 212, beserta eksponen masyarakat lainnya. Pada aksi tersebut mereka memberikan suport kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 dengan benar serta sesuai fakta-fakta hukum yang ada. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan terdapat lima syarat yang belum dilengkapi Front Pembela Islam ( FPI) untuk perpanjangan izin ormas yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, salah satu syarat yang dimaksud adalah surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.

"Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan," ucap Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).

Kedua, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.

AD/ART itu juga disebut belum ditandatangani pengurus.

Ketiga, FPI juga belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan.

Syarat keempat yang masih kurang adalah surat pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.

Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Bahtiar mengatakan bahwa perpanjangan izin itu terkendala karena persoalan administrasi.

Namun, dokumen tersebut sudah dikembalikan kepada FPI untuk diperbaiki.

"Info dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah (dikembalikan)," ujarnya. Izin ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 5 Syarat yang Belum Dilengkapi FPI untuk Perpanjangan Izin Ormas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved