Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

6 Fakta Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung hingga 50 Kali, Punya 5 Istri hingga Dikeroyok Tahanan Lain

Berikut enam fakta tentang kasus seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya hingga 50 kali.

kompas.com/ A. Faisol
Sugeng Slamet yang berbaju orange ditangkap polisi karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pria yang bernama Sugeng Slamet ditangkap polisi karena tega melakukan tindakan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri hingga 50 kali.

Berikut adalah enam fakta tentang kasus tentang Sugeng Slamet yang mencabuli anak kandungnya, dirangkum Tribunternate.com dari Kompas.com:

1. Anak kandung pertama kali dicabuli saat berusia 16 tahun

Sugeng Slamet diketahui melakukan aksi bejatnya pertama kali saat anaknya berusia 16 tahun di tahun 2015.

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.

Namun di tahun ini, sang anak baru berani melaporkan ayahnya ketika dirinya mendapat kesempatan melarikan diri saat diajak sang ayah melakukan hubungan suami istri di Hotel Samonake.

Kelakuan Sugeng terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.

Di mana sang anak melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro.

"Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Arsal Rabu (32/7/2019) malam.

2. Sugeng mencabuli anak kandungnya hingga 50 kali

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Muh Arsal aksi bejat Sugeng Slamet terhadap anaknya sudah dilakukannya hingga 50 kali.

“Orang tua bejat.

Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015.

Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi.

Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya.

Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang.

Kasihan korban-korbannya,” ungkap Muh Arsal.

3. Sudah punya lima istri

Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Ketua Tim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri.

Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

4. Terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar

Setelah dilaporkan dan ditangkap polisi, Sugeng Slamet terancam hukuman atas aksi bejat kepada anak kandungnya.

Sugeng terancam dipenjara hingga maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Hasran.

5. Dikeroyok tahanan lain hingga babak belur

Saat ini Sugeng Slamet sudah mendekam di dalam penjara sejak Selasa (30/7/2019) lalu.

Di malam pertama dirinya tidur di sel tahanan, Sugeng Slamet dihajar tahanan lain hingga wajahnya bebak belur dan lebam serta mata dan bibir bengkak.

Hal itu diketahui keesokan harinya.

Sugeng masuk sel pada Selasa (30/7/2019) dan pada Rabu (31/7/2019) pagi wajahnya sudah lebam-lebam.

6. Dipindah ke ruang tahanan khusus 

Menurut Arsal, polisi yang berjaga di tahanan sudah melaksanakan tugas sesuai standar prosedur operasional, yakni mengontrol para tahanan hampir setiap jam.

"Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam.

Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok Sugeng," katanya, Kamis (1/8/2019) pagi.

Setelah kejadian dikeroyok tahanan lain, Sugeng Slamet akhirnya dipisahkan dengan tahanan lain.

Sugeng kini dipindahkan ke ruang tahanan khusus dan terisolasi dengan para tahanan lain.

(TribunTernate.com/Sri Handayani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved