Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Puluhan Burung Khas Maluku Diselundupkan ke Palu

Satwa dilindungi tersebut berjumlah 22, terdiri dari 19 burung nuri merah, 2 burung nuri kepala merah, dan satu burung Kakatua Jambul Kuning.

TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Burung dilindungi asal Maluku yang berhasil diamankan sebelum dijual di Palu, berada di penangkaran BKSDA Sulteng, Kamis (1/8/2019) sore. 

TRIBUNTERNATE.COM - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, mengamankan seorang yang diduga pelaku perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi, Selasa (30/7/2019) pekan lalu.

Satwa dilindungi tersebut berjumlah 22, terdiri dari 19 burung nuri merah, 2 burung nuri kepala merah, dan satu burung Kakatua Jambul Kuning.

"Sekarang barang bukti dititipkan di BKSDA," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, saat dihubungi, Kamis (1/8/2019) sore.

Kabid Humas Polda Sulteng Didik Supranoto, memperlihatkan satwa dilindungi siap jual yang berhasil diamankan polisi, Kamis (1/8/2019) sore.
Kabid Humas Polda Sulteng Didik Supranoto, memperlihatkan satwa dilindungi siap jual yang berhasil diamankan polisi, Kamis (1/8/2019) sore. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Terduga pelaku inisial AR (30), warga Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng.

 Sulteng Hari Ini: Polda Sulteng Sita Puluhan Ekor Burung Endemik Maluku Siap Jual di Donggala

Penangkapan terduga pelaku, berawal dari informasi yang didapatkan polisi melalui halaman jual beli di media sosial facebook.

Burung dilindungi asal Maluku yang berhasil diamankan sebelum dijual di Palu, berada di penangkaran BKSDA Sulteng, Kamis (1/8/2019) sore.
Burung dilindungi asal Maluku yang berhasil diamankan sebelum dijual di Palu, berada di penangkaran BKSDA Sulteng, Kamis (1/8/2019) sore. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Terduga pelaku AR mempromosikan satwa dilindungi itu untuk dijual.

Berdasarkan informasi itu, kepolisian kemudian melakukan pendalaman informasi, termasuk mengecek di kediaman pelaku.

Pelaku diamankan di hunian sementara di Desa Wani, Kabupaten Donggala.

 Palu Hari Ini: BPOM Rangkul Adelia Pasha & Remaja Putri di Kampanye Anti Peredaran Kosmetik Ilegal

Akibat aksi kriminal yang dilakukannya, pelaku akan menerima ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 ayat 2a tentang sumber daya hayati dan ekosistemnya.

"Menurut keterangan pelaku, satwa dilindungi itu berasal dari Maluku, dikirim melalui jalur laut menuju Kota Palu," kata Didik.

Burung dilindungi asal Maluku yang berhasil diamankan sebelum dijual di Palu, berada di penangkaran BKSDA Sulteng, Kamis (1/8/2019) sore.
Burung dilindungi asal Maluku yang berhasil diamankan sebelum dijual di Palu, berada di penangkaran BKSDA Sulteng, Kamis (1/8/2019) sore. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Berdasarkan penelusuran, ketiga jenis burung yang diamankan itu merupakan burung khas Maluku.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Berita ini sudah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Sulteng Hari Ini: Selundupkan Satwa Dilindungi, Seorang Warga Donggala Terancam Penjara 5 Tahun

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved