Moeldoko Luruskan Pernyataan 'KPK Hambat Investasi', Ini Tanggapan KPK
"Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Febri mengatakan, masuknya investasi justru bisa berjalan seiringan dengan pemberantasan korupsi.
Merujuk pada data Badan Koordinasi Penanaman Modal, Febri menyebut realisasi investasi pun tak mengalami penurunan kendati KPK terus melakukan penindakan.
Sebab, kata Febri, salah satu hal yang diperhatikan oleh investor sebelum berinvestasi adalah kepastian hukum, termasuk pemberantasan korupsi.
"Jadi pernyataan-pernyataan atau kesimpulan-kesimpulan yang disampaikan publik itu sangat diharapkan berdasarkan kajian dan riset yang sistematis agar masyarakat kemudian mendapatkan informasi yang benar," ujar Febri.
Penjelasan lengkap
Pernyataan Moeldoko yang ramai direspons negatif membuat Kantor Staf Presiden puh langsung mengirim siaran pers kepada awak media.
Dalam siaran pers yang disebar ke media Senin malam itu terdapat penjelasan lengkap Moeldoko mengenai maksudnya menyebut KPK bisa menghambat investasi.
Menurut dia, UU KPK sebelum direvisi selama ini kurang memberi kepastian hukum sehingga hal itu membuat investor lari.
Sementara itu, UU KPK yang baru direvisi dan disahkan pada 17 September lalu lebih memberi kepastian hukum.
“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko.
Ia mencontohkan tak adanya mekanisme untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dalam UU KPK yang lama.
Akibat hal ini, orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut.
Moeldoko menilai, penetapan status tersangka yang tanpa kepastian ini akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.
"Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi," ujar Moeldoko.
Hal lain misalnya terkait keberadaan dewan pengawas bagi KPK. Moeldoko menilai, dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku, termasuk dalam penyadapan.