Tagar UU Pers Trending di Twitter setelah Video Oknum Polisi Halangi Wartawan Meliput Viral
UU Pers jadi trending topic Twitter setelah beredar video oknum polisi tak mau tahu apa itu UU Pers.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah video viral di media sosial Twitter yang memperlihatkan seorang oknum polisi keberatan saat seorang wartawan merekam aksi unjuk rasa pada Selasa (24/9/2019) malam.
Video viral ini diunggah oleh pengguna akun Twitter @roythaniago.
Awal mula, dalam video tersebut terdengar suara seorang wartawan perempuan yang tengah merekam situasi di mana ada seorang aksi unjuk rasa tengah digiring oleh oknum polisi.
Lokasi kejadian tersebut terjadi di kawasan Jakarta Convention Center (JCC).
• Deretan Foto-Foto Poster Nyeleneh Mahasiswa saat Aksi Unjuk Rasa: Bahas Mantan hingga Harga Skincare
Secara tiba-tiba ada seorang oknum polisi yang menghampiri wartawan tersebut dan meminta agar berhenti merekam kegiatan tersebut.
Dengan berusaha merebut ponsel wartawan, oknum polisi itu juga mengucapkan kata-kata sindiran.
"Nggak usah diviralkan," ucap oknum polisi itu.
Lantaran merasa ada kekeliruan, wartawan tersebut akhirnya menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang wartawan yang dilindungi oleh UU Pers.
Oknum polisi itu juga sempat terlihat meminta si wartawan untuk menunjukan identitasnya sebagai wartawan.
Namun, setelah ditunjukan identitasnya, oknum polisi itu tetap memaksa si wartawan untuk menghentikan aksi merekam kejadian itu.
• Deretan Potret Mahasiswa & Polisi Laksanakan Salat di Jeda Aksi Unjuk Rasa di DPRD Kaltim hingga DPR
Wartawan itu juga sempat bertanya kepada oknum polisi tersebut apakah ia tahu tentang UU Pers.
"Ini hak saya untuk ngeliput, Bapak Ngerti UU Pers gak?," kata si wartawan membela diri.
"Enggak, enggak, enggak," jawab oknum polisi itu dengan masih mencoba menghentikan aksi merekam si wartawan.
Lantaran jawaban sang oknum polisi yang tidak mengetahui tentang UU Pers, Tagar UU Pers akhirnya menjadi trending topic ke-10 di Twitter dengan mendapat cuitan sebanyak 19.5 ribu kali pada Rabu (25/9/2019) pukul 11.39 WIB.

Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.