Dandim Kendari Dicopot karena Postingan Istri, Mantan Kapuspen TNI: Itu Bentuk Tanggung Jawab Suami
Mantan Kapuspen TNI, Iskandar Sitompul memberikan tanggapannya terkait pencopotan jabatan Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Iskandar Sitompul memberikan tanggapannya terkait pencopotan jabatan Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi.
Seperti diketahui, Dandim Kendari dicopot jabatannya setelah sang istri, Irma Zulkifli Nasution, menghujat Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto melalui media sosial.
Iskandar menyatakan, pencopotan jabatan terhadap Dandim Kendari itu merupakan bentuk tanggung jawab dan sanksi karena yang bersangkutan diangap tidak dapat mengawasi sang istri.
Hal itu disampaikan Iskandar dalam acara 'APA KABAR INDONESIA' yang diunggah kanal YouTube Talk Show tvOne, Sabtu (12/10/2019).
Iskandar mengungkapkan, keberhasilan seorang suami tergantung pada kehebatan sang istri.
Menurutnya, seorang suami harus bertanggungjawab atas istri dan anak.
"Iya, jadi keberhasilan dari suami ada istri yang hebat di sampingnya tentunya begitu," kata Iskandar.
"Ini juga seperti yang dikatakan tadi, untuk suami itu bertanggungjawab penuh kepada istri dan keluarganya itu bertanggungjawab penuh."
• Jabatan Suami Resmi Dicopot, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis, Ini Kata Kolonel Hendi
Iskandar menyebutkan, TNI mewajibkan prajuritnya beserta anggota keluarga untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Aturan itu disebut Iskandar tidak boleh dilanggar oleh prajurit maupun anggota keluarga.
"Dan untuk suami, diutarakan atau di Undang-undang (nomor) 25 itu ada Pasal 8A itu mengatakan patuh dan taat kepada peraturan yang ada itu jelas diutarakan semua," ujar Iskandar.
"Ada payung hukum ada aturan, tidak boleh dan harus ikut peraturan semuanya."
Ia menambahkan, perbuatan istri Dandim Kendari itu memang dinilai menyalahi aturan TNI.
Menurutnya, Dandim Kendari memang harus bertanggungjawab atas perbutan sang istri yang dinilai menghujat Wiranto melalui media sosial.
"Kalau (yang kena) hukum milter hanya suami, tapi untuk istri yang digunakan adalah Undang-undang ITE (nomor) 19," kata Iskandar.
• Dicopot dari Jabatan Akibat Sang Istri, Mantan Dandim Kendari: Saya Prajurit TNI yang Setia