KPK Ingatkan Gratifikasi, Mulan Jameela: Saya Akan Selalu Menjaga Kebersihan dari Korupsi
Anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela diingatkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait gratifikasi.
Sebelumnya, Saut Situmorang sempat merespons postingan mantan rekan duet Maia Estianty ini.
Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebab, Mulan kini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga menjadi wakil rakyat sebagai penyelenggara negera.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujarSaut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019), dilansir dari Kompas.com.
Menurut Saut, laporan itu akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.
Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.
Atas dasar aturan undang-undang tersebut, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.
Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.
"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya" kata Saut.
"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," kata Saut melanjutkan.
(TribunTernate.com/Rohmana Kurniandari, Kompas.com)