Begini Kesalnya Erick Thohir Tahu Direksi BUMN Makan di Restoran Mewah saat Keuangan Perusahaan Rugi
Staf Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Arya Sinulingga menceritakan bosnya pernah merasa kecewa terhadap salah satu petinggi BUMN.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir rupanya pernah merasa kecewa kepada salah satu petinggi di BUMN.
Hal ini disampaikan oleh staf Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
Dimana kekecewaan itu dikarenakan bos BUMN yang dimaksud makan di restoran mewah, padahal perusahaan yang dipimpin tengah memiliki masalah finansial.
"Pak Erick sempat keras ngomong, beliau katakan pernah ke salah satu restoran di Thamrin bertemu dengan eksekutif BUMN, makan ditempat cukup mahal mewah tapi ketika dilihat keuangan BUMN tersebut rugi," kata Arya di Kementerian BUMN, Rabu (20/11/2019).
Menurut dia, sebagai petinggi BUMN seharusnya bisa prihatin terhadap kondisi perusahaan saat sedang merugi. Apalagi kerugian BUMN, katanya, merupakan kerugian untuk negara.
"Bukan tidak boleh (makan di restoran mewah), untuk sesuatu yang layak kita dapatkan. Tapi harus punya hati dan akhlak ketika perusahaan rugi ya mereka ikut prihatin (sesuaikan) gaya hidup," ucapnya.
"Kalau dia pengusaha swasta punya uang sendiri, kalau rugi yang kena keluarganya. Kalau BUMN rugi larinya ke negara," tambahnya.
Untuk itu, Erick Thohir berpesan agar para petinggi BUMN mempunyai akhlak yang baik. Hal itu sebagai bekal untuk membawa BUMN menjadi perusahaan berkinerja baik.
"Pak Erick juga sampaikan bahwa bila BUMN baik maka ekonomi Indonesia juga baik, Pak Erick sampaikan juga dibutuhkan akhlak baik para pemimpin BUMN ini," kata Arya.
KPK Surati Menteri BUMN Erick Thohir, Harap Dirut PT Jasa Marga Penuhi Panggilan
Selain itu, Menteri Erick Thohir juga pernah bertindak tegas kepada salah satu pimpinan direksi di BUMN.
Hal ini dilakukan Erick Thohir usai dirinya mendapat surat dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana KPK berharap, Direktur Utama PT Jasa Marga Dessi Aryani dapat memenuni panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (20/11/2019) besok.
"KPK kembali menegaskan bahwa saksi diharapkan kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK esok hari," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (19/11/2019).
KPK telah mengirim surat ke Menteri BUMN Erick Thohir yang isinya meminta Erick menginstruksikan para pejabat BUMN kooperatif saat dipanggil KPK.
Menyambut hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa Erick telah memerintahkan Desi untuk memenuhi panggilan KPK.
“Setelah KPK surati kami, kami menyurati ke BUMN tersebut (Jasa Marga) untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kami hargai proses hukum di KPK,” ujar Arya.
Menurut dia, surat dari KPK tersebut diterima Kementerian BUMN pada Senin (18/11/2019) lalu.
Setelah menerima surat tersebut, Kementerian BUMN langsung menyurati Dirut Jasa Marga.
Arya pun berharap Desi tak lagi mangkir dari panggilan KPK. Sebab, diketahui Desi telah dua kali mangkir.
“Kan kalau mangkir lagi itu urusan hukum, bukan kami,” kata Arya.
Adapun Desi akan diperiksa atas jabatan sebelumnya yaitu Kepala Divisi III PT Waskita Karya.
Ia akan diperiksa sebagai saksi salam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Akan tetapi, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini oleh KPK.
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan Fathor dan Yuly.
Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk mencapai Rp 186 miliar.
Sumber:
Kompas.com "Surati Menteri BUMN, KPK Harap Dirut PT Jasa Marga Penuhi Panggilan"
Tribunnews.com Erick Thohir Kesal, Perusahaannya Rugi, Direksi BUMN Makannya di Restoran Mewah