Soal Grasi untuk Koruptor Annas Maamun, Jokowi: Umurnya Sudah Uzur dan Sakit-sakitan
Presiden Jokowi mengungkapkan alasannya memberi grasi untuk Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Tentunya hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat hingga pejabat dan politisi.
Menanggapi hal ini Jokowi mengungkapkan alasannya memberi grasi untuk Annas Maamun.
Jokowi menyebut grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Jokowi juga menyebut, Mahkamah Agung (MA) serta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) juga memberi pertimbangan yang sama.
Itu juga melandasi Jokowi untuk memberi grasi berupa pengurungan masa hukuman satu tahun penjara.
"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu," kata dia.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Ade mengatakan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.
Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.
Annas, kata Ade, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.
Adapun pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi soal Grasi untuk Koruptor Annas Maamun: Umurnya Sudah Uzur, Sakit-sakitan"