Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Tak Paham Pancasila, Mahfud MD Bereaksi

Ini tanggapan Menkopolhukam, Mahfud MD mendengar Rocky Gerung menyebut presiden Jokowi tidak pancasila.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Mahfud MD 

TRIBUNTERNATE.COM- Ini tanggapan Menkopolhukam, Mahfud MD mendengar Rocky Gerung menyebut presiden Jokowi tidak pancasila.

Hal itu, diungkapkan Mahfud MD di acara ILC pada Selasa (3/12/19).

Mahfud MD menegaskan bahwa ia tidak mewakili Mendagri ataupun Menag.

"Saya tidak mewakili menteri agama atau menteri dalam negeri, saya bicara di sini karena diundang di ILC, saya tidak mewakili semuanya," ujarnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa soal izin FPI tidak hanya saat ini.

"Ada keliru semuanya, bahwa ribut-ribut ini sejak 3 menteri ini angkat suara, padahal SKT FPI ini sudah lama dibahas, Pak Cahyo Kumolo mengatakan itu ada syarat yang belum," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD menyebut bahwa sejak Juni 2019, SKT FPI ini sudah diributkan karena syarat-syaratnya belum terpenuhi.

"Coba buka soal SKT FPI sejak Juni sudah diributin, karena tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Kementerian dalam Negeri Pak Tjahjo Kumolo sudah berkali-kali bilang syaratnya belum.

Tetapi 3 hari sebelum kabinet diganti, Pak Menteri Agama, Pak Lukman Hakim membuat rekomendasi, dipersoalkan Mnteri Dalam Negeri yang baru, karena ada masalah dengan AD/ART. Lalu dirjen mengaku khilaf minta maaf karena salah prosedur dalam membuat," papar Mahfud MD

Setelah lama menuai masalah, Menteri Agama yang baru, menurut Mahfud MD memberikan rekomendasi baru yakni dnegn membuat surat pernyataaan.

Mahfud MD membeberkan bahwa Fachrul Razi membuat karena FPI sudah membuat surat akan setia kepada NKRI dan Pancasila.

"Menteri Agama yang baru, Fachrul Rozi membuat rekomendasi, membuat syurat pernyataan akan setia pada Pancasila, tidak melanggar hukum, tidak melanggar konstitusi dan lain sebagainya," ujar Mahfud MD.

Namun menurut Mahfud MD AD/ART tersebut tidak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai.

"Masalah yang melekat pada FPI itu AD/ART nya, tidak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai. Karena surat pernyataan bermaterai itu tidak diumumkan ke publik. Kalau AD/ART itu diserahkan ke notaris," papar Mahfud MD lagi.

Mahfud MD mengatakan bahwa yang bermasalah adalah Ad/ART FPI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved