Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Video Diduga Ari Askhara Tolak Mundur, Asep Iriawan: Kan Diberhentikan Menteri, Silakan Lawan

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan yang turut berkomentar tentang kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan yang turut berkomentar tentang kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang dibawa oleh pesawat Garuda Indonesia.

Asep Iwan Iriawan menyampaikan komentarnya dalam program Sapa Indonesia Malam, yang dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (8/12/2019).

Sebelumnya, Sofie Syarief sang pembawa acara menyinggung terkait video viral mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara yang diduga tidak akan mundur dari jabatannya.

"Ada beredar video yang cukup viral, Pak Ari berbicara di depan karyawan Garuda Indonesia bahwa dia akan melawan (Menteri)," ujar Sofie.

"Namun terus terang pihak Kompas TV belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Garuda tentang kebenarannya," ujar Sofie.

"Namun seandainya Pak Ari tidak akan diam diri, apakah itu memungkinkan kalau ia terbukti melakukan tindak pidana?" tanya Sofie.

Menanggapi hal itu, Asep menuturkan kalau memang Ari memiliki alasan lain maka silakan ditempuh karena ia memiliki hak hukum.

Di sisi lain, Asep juga melihat azas praduga tak bersalah merupakan hak siapapun.

"Kan dia (Ari Askhara) diberhentikan oleh menteri, silakan lawan kalau memang dia punya alasan," ujar Asep.

Asep juga menantang Ari untuk mengumpulkan advokat-advokat ternama di Indonesia jika memang ingin melawan keputusan menteri.

"Kalau dia merasa lengkap dokumen, beli resmi, telah dicek fisik ya silahkan itu hak-hak hukum," ungkap mantan hakim itu.

"Sekarang dia dapat menggunakan hak penasihat hukum, kan Direktur Garuda Indonesia, saya aja mampu kumpulkan 100 advokat," imbuhnya.

"Kumpulkanlah advokat-advokat ternama di Republik ini nanti akan berhadapan dengan pemerintah," tambah Asep.

Meski begitu, Asep merasa pesimis Ari dapat melawan keputusan menteri tersebut.

Menurutnya, barang-barang mewah seperti Harley Davidson didalam pesawat Garuda Indonesia tersebut tidak memiliki persyaratan yang lengkap.

Bahkan Asep juga menuturkan kalau Ari dapat dihukum pidana atas tindakannya itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved