Soal Video Diduga Ari Askhara Tolak Mundur, Asep Iriawan: Kan Diberhentikan Menteri, Silakan Lawan
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan yang turut berkomentar tentang kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal.
TRIBUNTERNATE.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan yang turut berkomentar tentang kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang dibawa oleh pesawat Garuda Indonesia.
Asep Iwan Iriawan menyampaikan komentarnya dalam program Sapa Indonesia Malam, yang dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (8/12/2019).
Sebelumnya, Sofie Syarief sang pembawa acara menyinggung terkait video viral mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara yang diduga tidak akan mundur dari jabatannya.
"Ada beredar video yang cukup viral, Pak Ari berbicara di depan karyawan Garuda Indonesia bahwa dia akan melawan (Menteri)," ujar Sofie.
"Namun terus terang pihak Kompas TV belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Garuda tentang kebenarannya," ujar Sofie.
"Namun seandainya Pak Ari tidak akan diam diri, apakah itu memungkinkan kalau ia terbukti melakukan tindak pidana?" tanya Sofie.
Di sisi lain, Asep juga melihat azas praduga tak bersalah merupakan hak siapapun.
"Kan dia (Ari Askhara) diberhentikan oleh menteri, silakan lawan kalau memang dia punya alasan," ujar Asep.
Asep juga menantang Ari untuk mengumpulkan advokat-advokat ternama di Indonesia jika memang ingin melawan keputusan menteri.
"Kalau dia merasa lengkap dokumen, beli resmi, telah dicek fisik ya silahkan itu hak-hak hukum," ungkap mantan hakim itu.
"Sekarang dia dapat menggunakan hak penasihat hukum, kan Direktur Garuda Indonesia, saya aja mampu kumpulkan 100 advokat," imbuhnya.
"Kumpulkanlah advokat-advokat ternama di Republik ini nanti akan berhadapan dengan pemerintah," tambah Asep.
Meski begitu, Asep merasa pesimis Ari dapat melawan keputusan menteri tersebut.
Menurutnya, barang-barang mewah seperti Harley Davidson didalam pesawat Garuda Indonesia tersebut tidak memiliki persyaratan yang lengkap.
Bahkan Asep juga menuturkan kalau Ari dapat dihukum pidana atas tindakannya itu.
"Kan masalahnya ini barang beli di luar terus ada tidak surat-suratnya?" ungkap Asep.
"Iya Pasal 3 UU Kepabeanan mengatur barang harus diperiksa dan cek fisiknya, setelah dilihat (barang yang dibawa Ari) ternyata dokumennya kan tidak ada," imbuhnya.
"Membawa barang yang tidak lengkap dokumen itu tindak pidana," tambah Asep.
Ari dapat terancam penjara minimal 1 tahun hingga makasimal 10 tahun, dengan denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Pakar Hukum Pidana ini juga menyebut, meski Ari sudah membayar denda bukan berarti proses pidana tidak dapat dilakukan.
Melihat UU Kepabeanan, Ari telah melakukan tindak pidana penyelundupan barang impor.
Asep juga menghimbau adanya hukum pidana ini juga sebagai wujud agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.
"Nah sekarang pembelajaran agar tidak terulang lagi, ini harus diproses (hukum)," ujarnya.

"Ini jangan hanya berhenti dibayar denda saja, tapi pidananya juga harus diproses," imbuh Asep.
Di sisi lain, Asep juga merasa pemecatan Ari Askhara sebagai Dirut Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir merupakan tindakan yang sangat wajar.
"Nah kalau dilakukan oleh pemimpin BUMN pesawat terbang melanggar peraturan tersebut, lalu apa yang terjadi? makanya wajar kalau menteri BUMN memberhentikannya," ujarnya.
"Dalam UU BUMN itu diperbolehkan. Saya sependapat. Harus dipecat," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Video Ari Askhara Tolak Mundur, Asep Iriawan: Kalau Dokumen Lengkap, Kumpulkan Advokat Terbaik