Kasus Jiwasraya Memanas, Erick Thohir Bentuk Holding Asuransi di 2020, OJK Beri Tanggapan Ini
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membentuk holding perusahaan asuransi di 2020.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus gagal polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus memanas.
Kali ini pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membentuk holding perusahaan asuransi di 2020.
Langkah itu diambil dalam rangka menyelamatkan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Holdingisasi diharapkan kuartal I atau II (2020) juga sudah selesai, dikejar nih cepat,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Arya menjelaskan, dengan langkah tersebut Jiwasraya akan mendapat suntikan dana. Namun, Arya tak menjelaskan secara pasti dana yang akan masuk ke Jiwasraya saat telah dibentuk Holding Asuransi.
Selain itu, Kementerian BUMN telah membentuk anak usaha Jiwasraya, yaitu Jiwasraya Putra. Anak usaha ini yang disebut-sebut bakal menalangi kasus gagal bayar polis yang menimpa sang induk.
Saat ini, Kementerian BUMN telah mendapatkan 5 investor yang terdiri atas 4 investor luar negeri dan 1 investor dalam negeri.
“Asuransi Jiwasraya Putra ini kerjasama BUMN-BUMN, sehingga asuransi ini layak dibeli, karena pesertanya banyak di-support BUMN, sehingga sangat sehat. Diharapkan dana masuk,” kata Arya.
Tak hanya itu, Jiwasraya juga akan mendapatkan dana segar melalui reasuransi. Reasuransi yaitu mengasuransikan produk asuransi itu sendiri.
“Ada juga skema dicari cara uang pensiun. Sama skema khusus Menteri BUMN, Menkeu supaya uang pensiun aman,” ucap dia.
Sebelumnya, Perusahaan asuransi Jiwasraya memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis Jiwasraya bakal diserahkan ke ranah hukum.
Menkeu mengatakan bakal melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Kasus Jiwasraya Memanas, OJK Angkat Bicara
Diberitakan sebelumnya, skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terus bergulir, membawa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara.
Sekar Putih Djarot, selaku Juru Bicara OJK mengungkapkan, OJK melakukan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari BAPEPAM-LK pada Januari 2013.
Saat dialihkan kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp1,6 triliun. Surplus tersebut dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara dan OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan (sustainable).
“Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp5,2 triliun,” ungkap Sekar melalui rilis media, Kamis (19/12/2019).
Saat ini nilai tunggakan pada nasabah Jiwasraya mencapai Rp 12,4 triliun. Bahkan, perusahaan asuransi pelat merah ini menyerah dan tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran tersebut sebelum memperoleh dana investasi.
Berdasarkan assessment pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk posisi Desember 2017 dan berdasarkan hasil audit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik), kondisi Jiwasraya menunjukkan bahwa nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi auditor karena nilainya lebih rendah dari nilai yang seharusnya (understated), akibatnya laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp 2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp 428 miliar.
Sulitnya keuangan Jiwasraya bermula dari jatuhnya nilai portofolio Produk investasi JS Saving Plan. OJK telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi Perusahaan.
“Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan,” jelas Sekar.
JS Saving plan merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance. Berbeda dari produk investasi lainnya, JS Saving merupakan investasi non unit link yang risikonya sepenuhnya ditanggung perusahaan asuransi
Dalam kurun waktu sejak awal tahun 2018 hingga saat ini, OJK melakukan sederet langkah pengawasan terhadap Jiwasraya. Langkah pertama, meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan.
“RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN) telah disampaikan kepada OJK,” jelas Sekar.
Langkah selanjutnya, terkait pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya. Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7 persen p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen p.a netto.
OJK juga meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan. Disamping itu, OJK juga mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi. (Kompas.com/Kiki Safitri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantu Jiwasraya, Erick Thohir Bentuk Holding Asuransi di 2020" dan "Kasus Jiwasraya Memanas, OJK Angkat Bicara"