Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPDB 2020

Kuota Diperketat, Ini Syarat Jalur Pindahan Orangtua PPDB 2020, Tidak Bisa Sembarang Pindah!

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui empat jalur. Dari empat jalur itu langsung ditentukan kuota masing-masing sekolah untuk menerima siswa baru.

Editor: Sansul Sardi
Disdik Sulsel
Media sengketa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulsel 

TRIBUNTERNATE.COM - Belakangan ini sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dan akademisi.

Seperti diketahui, melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Mendikbud Nadiem Makarim memastikan PPDB 2020 masih akan menggunakan sistem zonasi dengan beberapa perubahan.

Selain itu dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dijelaskan mengenai tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020, termasuk jalur perpindahan.

Pada Pasal 11, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui empat jalur. Dari empat jalur itu langsung ditentukan kuota masing-masing sekolah untuk menerima siswa baru.

Kuota Jalur Perpindahan

  • Jalur zonasi 50 persen
  • Jalur afirmasi 15 persen
  • Jalur perpindahan tugas orangtua/wali 5 persen
  • Jalur prestasi 30 persen

Di Pasal 19 mengatur tentang jalur perpindahan tugas orangtua/wali.

Syarat ketat jalur pindahan

Guna meminimalkan kecurangan atau oknum yang menggunakan jalur pindahan untuk kepentingn sepihak, Permendikbud mengatur dengan ketat jalur pindahan meliputi;

1. Harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

2. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

Khusus jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini, besaran kuotanya ialah 5 persen dari daya tampung sekolah.

Sedangkan pada Pasal 28 juga dijelaskan mengenai syarat lain untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali.

Isinya dalam hal daya tampung jika tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Syarat umum jalur perpindahan

1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik.

2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

3. Siswa WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

4. Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. (Kompas.com/Albertus Adit)

Tidak Bisa Sembarang Pindah

Bagi orangtua/wali dan calon siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, wajib mengetahui tata cara pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020, terutam jalur perpindahan.

Pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang telah ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim 10 Desember 2019, BAB IV mengatur tentang perpindahan siswa yang memungkinkan siswa masuk sekolah di luar zonasi tempat tinggal mereka selama ini.

Namun tidak bisa sembarang pindah atau lintas zonasi, berikut beberapa hal penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 terkait jalur perpindahan dalam zonasi PPDB 2019.

1. Harus izin sekolah

Perpindahan siswa antar sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.

Dalam hal terdapat perpindahan siswa itu, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

Perpindahan siswa juga wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Syarat tiap jenjang

1. Jenjang SD

Siswa setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi:

  • surat pernyataan dari kepala sekolah asal
  • surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.

2. Jenjang SMP, SMA/SMK

Siswa setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah:

  • menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa siswa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya
  • surat pernyataan dari kepala sekolah asal
  • surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.

Khusus pendidikan informal

1. Jenjang SD

Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.

2. Jenjang SMP

Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 setelah memenuhi persyaratan:

  • memiliki ijazah kesetaraan program Paket A
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.

3. Jenjang SMA/SMK

Siswa jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 setelah:

  • memiliki ijazah kesetaraan program Paket B
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.

4. Jalur pendidikan nonformal/informal

Dalam hal terdapat perpindahan siswa dari jalur pendidikan nonformal/informal ke sekolah, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik. (Kompas.com/Albertus Adit)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Jalur Pindahan Orangtua PPDB 2020 Diperketat, Cek Kuotanya" dan "Tidak Bisa Sembarang Pindah, Ini Syarat PPDB 2020 Jalur Perpindahan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved