Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Terjerat Kasus Narkoba, Ibra Azhari Tergopoh-gopoh Dibawa ke Klinik Polda Metro Jaya, Kenapa?

Artis Ibra Azhari secara tiba-tiba dibawa ke klinik Biddokkes Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/Herudin
Artis peran Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (kedua kiri) dihadirkan saat rilis narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019). Adik kandung Ayu Azhari ini kembali ditangkap polisi pada Minggu (22/12/2019) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNTERNATE.COM - Nama artis Ibra Azhari kembali terjerat kasus narkoba dan ditangkap polisi pada Minggu (22/12/2019) dini hari.

Belum selesai pemberitaan heboh tersebut, secara tiba-tiba Ibra Azhari dibawa ke klinik Biddokkes Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Ibra dibawa ke klinik Biddokkes setelah beberapa jam rilis penangkapan dirinya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dengan tergopoh-gopoh, Ibra dipapah dua orang anggota kepolisian.

Mengenakan kemeja polo shirt berwarna biru, Ibra terlihat nyaris pingsan saat berjalan menuju klinik Biddokkes.

Berdasarkan pengelihatan Kompas.com, langkah Ibra terlihat lemah seraya sesekali merapatkan bibirnya.

Kedua tangannya pun terlihat tak berhenti saling mengepal.

Salah satu anggota kepolisian yang mendampingi beberapa kali coba menyemangati adik dari artis peran Ayu Azhari tersebut.

"Kamu (Ibra Azhari) harus kuat... harus kuat," ujar salah satu anggota kepolisian pada Ibra sambil memapahnya.

Belum diketahui pasti bagaimana kondisi Ibra yang sebenarnya.

Saat Kompas.com berusaha mencoba untuk mengkonfirmasi, petugas kepolisian yang berada di tempat enggan memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, Ibra ditangkap pada Minggu (22/12/2019).

Ibra ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.

Sejauh ini polisi masih terus mengembangkan hasil penangkapan tersebut, termasuk barang bukti.

Hingga kini, polisi sudah mengamankan tujuh tersangka termasuk Ibra.

Adapun, atas perbuatan tersebut, ke tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit enam tahun penjara. (Kompas.com/Andika Aditia)

Kronologi penangkapan Ibra Azhari

Artis peran Ibra Salahuddin atau Ibra Azhari ditangkap polisi pada Minggu (22/12/2019) dini hari.

Ibra diciduk di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, lantaran diduga terlibat kasus narkoba.

Dalam penjelasan kasus tersebut di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019), polisi mengungkap kronologi penangkapan adik Ayu Azhari tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penangkapan Ibra Azhari berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menerjunkan tim lapangan.

Hasilnya, mereka menangkap seorang tersangka berinisial IS, pada Sabtu (21/12/2019).

Dari keterangan IS, polisi lalu menangkap lagi seorang tersangka berinisial MH.

Setelah itu, MH mengaku hendak mengantar pesanan sabu kepada IB alias Ibra Azhari.

"IB memesan satu barang dan penyidik sudah berhasil mengamankan MH dan kami berangkat ke kediaman IB," ujar Kombes Yusri Yunus di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin.

Ketika ditangkap, Ibra Azhari bersikap tak kooperatif kepada petugas.

Ibra bahkan sempat mengunci pintu rumahnya agar polisi tak bisa masuk.

"Kami laporkan kepada pihak ketua RT untuk mendobrak rumah, akhirnya menemukan tersangka dan diamankan," ucap Kombes Yusri Yunus.

Saat ditangkap, Ibra hanya ditemani seorang penjaga rumah di kediamannya.

Berdasarkan keterangan sementara, Ibra memesan sabu untuk dirinya sendiri.

Tidak berhenti di penangkapan Ibra Azhari, polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan beberapa tersangka lainnya.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami peran dari masing-masing tersangka yang ditangkap tersebut.

Total, ada tujuh tersangka dari hasil pengembangan tersebut yang telah terbukti positif mengonsumsi narkoba.

"Setelah mengamankan tiga orang termasuk inisial IB, kami kembangkan lagi dari mana barang didapat, besoknya muncul satu nama insial UW umur 62 tahun," ucap Kombes Yusri Yunus.

"Kami lakukan penangkapan ada beberapa temannya yang lain JQ dan juga H perempuan," lanjutnya.

Adapun, atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit enam tahun penjara. (Kompas.com/Andika Aditia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tergopoh-gopoh, Ibra Azhari Dibawa ke Klinik Polda Metro Jaya, Kenapa?" dan "Kronologi Penangkapan Ibra Azhari"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved