Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Mengaku 'Salah' Masuk ke Tim Prabowo Saat Pilpres

Ratna Sarumpaet mengakui bahwa dirinya salah masuk ke politik pada Pilpres 2019 lalu, dengan berada di kubu Prabowo-Sandiaga.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNTERNATE.COM - Sempat menjadi terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks kini Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.

Usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dirinya langsung menuju rumahnya di Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Ratna mengakui bahwa dirinya salah masuk ke politik pada Pilpres 2019 lalu, dengan berada di kubu Prabowo-Sandiaga.

"Mungkin itu yang salah kemarin, saya masuk timnya Pak Prabowo ya. Salah dalam tanda petik maksud saya. Itu saya sadari," katanya di kediamannya, Kamis (26/12/2019).

Sebagai aktivis sosial, Ratna mengatakan apa yang dilakukannya bukanlah berpolitik. Dia justru melakukan sebaliknya.

"Berulang kali saya katakan. Saya tidak berpolitik. Saya sebenarnya counter politik. Saya meng-counter kesalahan-kesalahan dalam kegiatan politik. Itu sebenarnya posisi saya," ujarnya.

Maka itulah, setelah bebas, dirinya tetap akan menjadi dirinya sendiri sebagaimana atribusi yang melekat padanya.

"Ya sebagai aktivis sudah menjadi tabiat saya. Jadi tidak bisa diubah-ubah," pungkasnya.

Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari tersebarnya foto wajahnya yang bengkak.

Bahkan, terdapat narasi hal tersebut terjadi karena penganiayaan.

Ia dikenakan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah menjalani hukuman sekitar 15 bulan, dan mendapatkan remisi saat Idul Fitri dan 17 Agustus, ia diberikan pembebasan bersyarat. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Ratna Sarumpaet akan Kumpul Anak dan Cucu di Hari Pertama Bebas

Apa rencama Ratna Sarumpaet di hari pertama kebebasannya?

Mengutip Kompas.com, di Artikel berjudul "Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya akan menghabiskan waktu bersama keluarga.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved