Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Draf RUU Omnibus Law, Jokowi: Jangan Sampai Dimanfaatkan untuk Tumpangan Pasal-pasal Titipan

Jokowi mengingatkan para menterinya jangan sampai ada pasal titipan yang tidak relevan dalam draf RUU Omnibus Law.

Editor: Sansul Sardi
instagram.com/@jokowi
Ucapan Duka Jokowi untuk korban bencana alam gempa bumi di Ambon hingga dua mahasiswa korban aksi demontrasi di 

TRIBUNTERNATE.COM - Rancangan omnibus law tentang cipta lapangan kerja saat ini terus digodok oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo meminta jajarannya agar terus bersinergi dalam menyusun rancangan itu.

Jokowi menegaskan, penyusunan omnibus law harus dilakukan secara terpadu karena aturan ini akan merevisi banyak undang-undang sekaligus jika nantinya disetujui oleh DPR.

"Saya minta visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas agar dijaga konsistensinya, harus betul-betul sinkron, terpadu," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).

Jokowi menyebut omnibus law tentang cipta lapangan kerja ini setidaknya akan melibatkan 30 kementerian dan lembaga terkait. Untuk itu, Jokowi mengingatkan agar tak ada ego sektoral.

"Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga. Jangan sampai hanya menampung menampung menampung keinginan tapi tidak masuk ke visi besar yang saya sampaikan," kata Jokowi.

"Tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," tuturnya.

Jokowi juga meminta menterinya untuk mulai menyiapkan peraturan turunan dari omnibus law, baik dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah, peraturan menteri atau peraturan presiden.

Terakhir, ia meminta jajarannya mensosialisasikan rancangan omnibus law tentang cipta lapangan kerja kepada masyarakat sebelum diajukan kepada DPR.

Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui isi rancangan itu dan bisa memberi kritik serta masukan.

"Sebelum ini masuk DPR, Menko, Menkumhan, Mensesneg ekspos ke publik. Jadi kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan, ada keterbukaan yang kita inginkan," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).

Omnibus law adalah sebuah aturan yang bisa sekaligus merevisi banyak UU jika disetujui DPR.

Ada tiga omnibus law yang akan diajukan secara bertahap. Pertama, omnibus law tentang cipta lapangan kerja.

Kedua, omnibus law tentang perpajakan. Setelah itu, omnibus law yang berkaitan dengan usaha mikro kecil dan menengah.

Presiden Jokowi menyebutkan, omnibus law ini akan merevisi sekaligus 83 undang-undang yang mengganggu pertumbuhan ekonomi dan investasi. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Percepatan Investasi dan Daya Saing RI, Omnibus Law Segera Dirampungkan

Pemerintah tidak main-main meningkatkan iklim investasi dan daya saing Indonesia.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR.

Dua RUU itu yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.

"Sejauh ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, yang mengatur sektor atau bidang usaha. Baik di tingkat pusat ataupun daerah. Karena itu, pemerintah akan menerapkan metode Omnibus Law untuk menyederhanakannya," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

Metode Omnibus Law adalah pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan, yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Metode ini jauh lebih ringkas dibanding mengubah satu per satu UU.

Selain itu, Omnibus Law juga menjadi jalan untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang ada, dan membuka ruang untuk investasi baru yang lebih luas.

Airlangga menjelaskan, substansi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi.

"Berdasarkan pembahasan dengan kementerian dan lembaga, hingga saat ini telah teridentifikasi 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," kata Airlangga.

Selain Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan Omnibus Law Perpajakan, yang terdiri dari enam pilar. Yakni pendanaan investasi, sistem teritori, subyek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha, dan fasilitas.

"Substansi kedua Omnibus Law itu telah diselaraskan. Substansi yang terkait aspek perpajakan dan kebijakan fiskal, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan," kata Airlangga.

Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama dengan Badan Legislasi DPR telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.

Agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha, pemerintah membentuk Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dengan anggota berasal dari unsur K/L, Pemda, akademisi, dan internal Kadin.

"Untuk menindaklanjuti percepatan penyelesaian Omnibus Law, kami telah menggelar Rapat Koordinasi Gabungan pada 12 Desember 2019. Kami mengundang seluruh Menteri Koordinator, Menteri, dan Pimpinan Lembaga terkait untuk menyepakati hasil pembahasan di tingkat teknis yang melibatkan 31 K/L, Kadin, dan stakeholder terkait," kata Airlangga.

Laporan hasil pembahasan Omnibus Law akan disampaikan kepada Presiden, dengan melampirkan Naskah Akademik dan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja.

Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan Omnibus Law kepada DPR (Naskah Akademik dan RUU) melalui Surat Presiden kepada Pimpinan DPR pada Januari 2020, dan menugaskan beberapa menteri yang akan melakukan pembahasan dengan DPR. (Tribunnews.com/

Sumber:

Kompas.com: Jokowi Minta Tak Ada Ego Sektoral dalam Penyusunan "Omnibus Law"

Tribunnews.com: Percepatan Investasi dan Daya Saing RI, Omnibus Law Segera Dirampungkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved