Begini Tanggapan Grab yang Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto
Pemilik Kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menggugat Grab senilai Rp 1,12 miliar.
TRIBUNTERNATE.COM - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) digugat senilai Rp 1,12 miliar oleh pemilik Kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Widhiantoro.
Ada pun gugatan tersebut lantaran munculnya toki fiktif pada aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi.
Head of Marketing GrabFood Indonesia Hadi Surya Koe mengatakan, telah menerima laporan dari pihak kedai Kopigrafi terkait kesalahan menu yang ditampilkan di layanan GrabFood pada Juli 2019.
Pihaknya segera menindaklanjuti laporan dengan menjalin komunikasi langsung dengan pihak kedai untuk menurunkan seluruh materi terkait Kopigrafi dari GrabFood.
"Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait somasi yang diajukan pihak kedai Kopigrafi, termasuk bertemu langsung dengan pemilik kedai Kopigrafi untuk meminta maaf dan memberikan tanggapan tertulis atas somasi, termasuk menjelaskan kesalahan dari pihak Grab, di mana pemintaan maaf telah diterima dengan baik oleh pemilik kedai Kopigrafi," kata Hadi melalui keterangan tertulis, Selasa (31/12/2019).
Namun Grab sangat terkejut dengan adanya informasi gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Grab menghormati keputusan pemilik kedai untuk menempuh jalur hukum serta proses hukum yang akan berlangsung.
"Saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait gugatan tersebut karena baru memperoleh informasi adanya gugatan kepada pihak Grab melalui media massa, dan sampai saat ini kami belum menerima panggilan dari pengadilan maupun salinan gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi," ujar Hadi.
Hadi mengatakan, Grab senantiasa berupaya menjaga kualitas layanan dan terus meningkatkan aspek kepercayaan dan keamanan terkait dengan hubungan dengan para pengguna layanan GrabFood, baik mitra pengemudi, merchant, maupun pelanggan secara menyeluruh, mulai dari operasional, pengembangan usaha, hingga dukungan teknologi.
"Kami berupaya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari dan akan meningkatkan pengawasan kami terhadap setiap informasi yang ditayangkan dalam aplikasi kami," kata Hadi.
Diberitakan sebelumnya, gugatan tersebut didaftarkan secara online ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.
Dalam website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat membayar biaya kerugian materiil sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian immateril sebanyak Rp 1 miliar. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Alasan Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Gugat Grab Rp 1,12 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Widhiantoro, pemilik kedai kopi bernama Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia ( Grab) sebesar Rp 1,12 miliar.
Widhiantoro mengatakan, awalnya mengetahui adanya akun toko palsu di aplikasi Grab yang mengatasnamakan Kopigrafi pada 30 Juli 2019 lalu.
Saat itu ada seorang pengemudi ojek online dari Grab yang order makanan di Kopigrafi
"Ada order ke salah satu driver datang ke warung saya. Dia dapat pesanan dari customer sate babi, kebetulan saya lagi di warung, diterima kasir. Karyawan saya kaget, menanyakan ke saya, 'Pak ini ada order sate babi', padahal kami enggaj jual," kata Widhiantoro, di Purwokerto, Jumat (27/12/2019).
Widhiantoro lantas berinisiatif mengecek aplikasi pengemudi ojol tersebut.
Dalam akun tersebut tertera akun Kopigrafi. Namun, daftar menunya berbeda dengan akun Kopigrafi miliknya yang di aplikasi lain.
"Saya kemudian buka pakai ponsel sendiri, ternyata ada akun Kopigrafi. Saya coba klarifikasi lewat Facebook, saya juga datang ke Grab (kantor perwakilan Purwokerto) minta klarifikasi, tapi tidak bertemu," ujar Widhiantoro.
Beberapa hari kemudian, pihak marketing Grab Purwokerto datang ke kedainya untuk meminta maaf.
Beberapa pekan kemudian, hal yang sama juga dilakukan marketing Grab dari Yogyakarta.
"Sekitar bulan Agustus bagian marketing datang ke warung, saya maafkan, tapi saya minta pernyataan tertulis. Marketing dari Jogja juga datang meminta maaf," ujar Widhiantoro.
Widhiantoro mengaku akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Pasalnya omset penjualan di Kedai Kopigrafi menurun drastis hingga 50 persen.
Ini karena akun fiktif tersebut menampilkan menu yang berbeda dengan kedai miliknya, yaitu olahan babi.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.
Dalam website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat membayar biaya kerugian materiil sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian immateriil sebanyak Rp 1 miliar. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto, Ini Tanggapan Grab" dan "Alasan Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Gugat Grab Rp 1,12 Miliar"