Hati-hati, Kartu e-Toll Jangan Sampai Hilang! Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau agar para pengemudi yang menggunakan jalan tol jangan sampai kehilangan kartu pembayaran tol elektronik (e-toll)
TRIBUNTERNATE.COM - Sistem pembayaran di gerbang tol sudah bukan menjadi rahasia lagi jika saat ini sistem pembayaran melalui uang elektronik.
Terkait hal itu, pengguna mobil pun mungkin merasa wajib memerlukan sebuah uang elektronik apabila akan memasuki gerbang tol.
Baru-baru ini PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau agar para pengemudi yang menggunakan jalan tol jangan sampai kehilangan kartu pembayaran tol elektronik (e-toll).
Pasalnya, jika kartu tersebut hilang maka pengguna harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
• Mulai 19 Desember, Tarif Baru Tol Jagorawi Ada yang Naik, Ini Daftar Lengkapnya
"Pada saat memasuki tol (melakukan tap kartu), maka kartu tersebut tidak boleh hilang atau diganti. Karena ketika keluar (melakukan pembayaran tol), hanya kartu awal tadi yang bisa bertransaksi," ujar Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
"Ketika kartu hilang, pengguna jalan tol akan denda dua kali jarak terjauh," lanjutnya.
Artinya, jika pengendara melakukan perjalanan dari Jakarta ke Probolinggo melalui tol Trans Jawa (jarak terpanjang tol) kemudian e-toll hilang, maka biaya yang harus dibayarkan ialah Rp 1.455.000. Sebab, tarif tol Jakarta-Probolinggo ialah Rp 727.500.
Contoh lain, jika pengendara melakukan perjalanan Jakarta-Solo melalui tol Trans Jawa dan mengalami hal serupa, maka denda yang harus dibayarkan ialah Rp 853.000.
Kemudian, denda ini juga akan berlaku jika pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
Termasuk bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
• Siap-siap Tahun Depan Bayar Tol Tak Perlu Buka Kaca Mobil
Dwimawan menyatakan, segala denda tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya di pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
(Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati e-Toll Hilang, Dendanya Bisa Jutaan Rupiah"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/9-ruas-baru-jalan-tol-era-jokowi.jpg)