Ini Lima Gebrakan Mendikbud Nadiem Makarim di Sepanjang 2019
Dalam program Merdeka Belajar, Nadiem membeberkan sejumlah kebijakannya, di antaranya adalah sebagai berikut:
2. Mengganti USBN menjadi US dan Mengembalikannya ke Sekolah
Nadiem merencanakan penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada pihak sekolah, dan diganti namanya menjadi Ujian Sekolah.
Ujian sekolah itulah yang akan menjadi penentu kelulusan siswa
"Pada 2020, USBN itu akan diganti, dikembalikan ke esensi UU Sisdiknas kepada semua setiap sekolah untuk menyelenggarakan ujian kelulusannya sendiri," ujar Nadiem.
Kembalinya penyelenggaraan USBN kepada pihak sekolah, menurut Nadiem, sesuai dengan esensi dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Namun, Nadiem menegaskan kebijakan ini tidak mengikat atau memaksa bagi guru untuk membuat soal sendiri.
Soal USBN pada tahun sebelumnya atau dari sekolah lain asal sesuai dengan kurikulum 2013, bisa dijadikan soal dalam pelaksanaannya.
Bentuk soal untuk ujian pun diberi kebebasan kepada. Penilaian dengan jenis esai, portfolio, dan penugasan lain seperti karya tulis dan tugas kelompok, juga dijadikan opsi.
3. Menyederhanakan RPP Menjadi Satu Halaman
Dalam program Merdeka Belajar, Nadiem juga menyederhanakan Rencanakan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), yang awalnya sebanyak 13 halaman menjadi satu halaman.
Menurut Nadiem, sedianya RPP bertujuan untuk menjabarkan tujuan, kegiatan dan penilaian pembelajaran yang bakal diberikan oleh guru. Sehingga tidak membutuhkan halaman yang terlalu banyak untuk kecukupan administrasi.

4. Ubah Komposisi Sistem Zonasi Sekolah untuk PPDB
Untuk program satu ini, Mendikbud Nadiem melakukan revisi terhadap sistem zonasi dengan memperbanyak porsi bagi siswa yang berprestasi.
"Arahannya untuk kebijakan ke depan adalah sedikit kelonggaran dalam memberikan zonasi. Yang tadinya jalur prestasi hanya 15 persen. Sekarang jalur prestasi kami perbolehkan sampai 30 persen," katanya.
Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.