Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buka Peluang, Kejagung Bakal Panggil Rini Soemarno, Jadi Saksi Kasus Jiwasraya?

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang akan memanggil Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Editor: Sansul Sardi
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Ilustrasi Jiwasraya 

TRIBUNTERNATE.COM - Skandal kasus yang menyangkut PT Asuransi Jiwasraya terus menemui babak baru.

Kali ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang akan memanggil Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Diketahui, Rini sempat menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemegang saham Jiwasraya.

“Kalau tidak bisa berangan-angan panggil (Rini), tapi kalau memang ada fakta yang diperlukan, kami akan melihat dari sisi siapa sumber informasi yang bisa diminta untuk memberikan keterangan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (6/1).

Untuk itu Kejaksaan masih merumuskan tahap penyidikan selanjutnya. Jika ada fakta yang kurang, pihaknya akan mencari sanksi lain untuk dimintai keterangan tambahan, termasuk dengan memanggil BUMN.

“Sekarang kami belum bisa menentukan a, b, c dan lainnya karena penyidikan masih berjalan,” tambahnya.

Ia meminta semua pihak menunggu berjalannya proses penyidikan ini, saat ini Kejaksaan masih berupaya menemukan alat bukti untuk membuktikan pelanggaran pidana selanjutnya menghitung kerugian negara dan kemudian menetapkan tersangka.

“Penyidikan harus ada strategi yang dipergunakan. Kami tidak boleh terlalu terbuka karena masih tahap penyidikan,” imbuhnya.

Kejaksaan Agung sendiri memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya bisa melebihi Rp 13,7 triliun.

Namun perhitungan tersebut masih mempertimbangkan perkembangan kasus.

“Kalau potensi (Rp 13,7 triliun) bisa juga. Kami mau lihat nanti bagaimana, karena melihat dari faktanya bisa kurang itu akan kembali ke data. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada,” kata Adi.

Untuk menghitung kerugian tersebut, Kejaksaan akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pasti, pasti (melibatkan mereka). Kami akan berkoordinasi dan tentunya masih berjalan,” ungkapnya.

Pada pemeriksaan, Senin (6/1), Kejagung telah memanggil Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non- Bank OJK Riswinandi sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

Selain Riswinandi, Kejaksaan juga memanggil enam orang lainnya.

Mereka adalah Komisaris PT Hanson Internasional, Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan agen bancassurance Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto dan Bambang Harsono. (Kontan.co.id/Ferrika Sari)

Erick Thohir Jawab Tuduhan tentang Dirinya Terima Suap dari Jiwasraya

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah tuduhan miring soal suap yang diterimanya dari kasus Jiwasraya. Tak tanggung-tanggung, nilai suap sebesar Rp 100 miliar.

Erick menyangka, tuduhan itu merupakan teriakan dari oknum perampok Jiwasraya yang mulai ketakutan karena proses hukum sudah dimulai.

"Mohon maaf sekarang banyak diplesetkan. Dibilang Pak Jokowi yang ngambil, istana dibilang ngambil. Jangan-jangan ini terbalik. Jangan-jangan yang teriak-teriak ini ketakutan dibongkar," kata Erick Thohir saat menyambangi korban banjir di Teluk Naga, Tangerang, Minggu (5/1/2020).

Dia justru bingung mengapa dirinya terseret dalam kasus Jiwasraya.

Padahal sejak menjabat jadi menteri 4 bulan silam, pihaknya gencar bersih-bersih dan bekerjasama dengan menteri lain yang tengah kompak-kompaknya.

"Saya dengar minggu depan Istana, KPK, BUMN, akan didemo dibilang saya mengambil uang. Saya bingung orang saya baru datang (ke BUMN), kita mau bersih-bersih," ucap dia.

"Nah ini kan saya enggak tahu mungkin juga ada oknum-oknum yang gerah, yang selama ini menjarah Jiwasraya sekarang proses hukum sudah mulai masuk (berjalan)," imbuh dia.

Dikembalikan Secara Bertahap

Adapun sebut dia, hukum bukan lagi berada di bawah kewenangannya dan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Namun pihaknya memastikan, nasabah Jiwasraya akan mendapat kewajibannya kembali secara bertahap.

"Ada banyak skema yang kita lakukan. Intinya apa? Pemerintah Jokowi mencari solusi dan bertanggung jawab tidak melarikan diri. Tapi kalau dituduh, dibilang kita yang rampok, ya saya rasa teman-teman tahu lah siapa yang ngerampok," tutur Erick.

Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir dituduh menerima dana sebesar Rp 100 miliar- Rp 200 miliar dari Jiwasraya.

Sebagai informasi, kasus Jiwasraya merebak sejak Menteri BUMN Rini Soemarno mendapat laporan dari direktur yang baru ditunjuk pertengahan tahun 2018, Asmawi Syam.

Laporan itu terkait adanya cadangan kerugian dalam jumlah besar yang belum dihapusbukukan dan dibiarkan OJK dan KAP.

Publik pun tidak tahu selama datanya disimpan erat perusahaan.

Rumitnya, kerugian itu terjadi melalui pembelian saham di publik yang baru diketahui saat saham akan dijual kembali untuk membayar kewajiban.

Karena tak dilaporkan, banyak yang merasa dikelabui termasuk akuntan publiknya.

Rini lalu menugaskan BPKP melakukan audit ulang pada Desember 2018 dan ditemukan fraud pada sisi investasi.

Sejak saat itu, beredar nama-nama pelaku dan laporan keuangannya dikoreksi yang berakibat nilai kerugian 2019 membengkak menjadi Rp 13,6 triliun. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber:

Kontan.co.id: Kejagung buka peluang panggil Rini Soemarno jadi saksi kasus Jiwasraya

Kompas.com: Erick Thohir Jawab Tuduhan tentang Dirinya Terima Suap dari Jiwasraya

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved