Termahal! Denda Main HP Rp 750 Ribu, Intip Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol Lainnya Ini
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akhirnya dipilih sebagai upaya penegakan hukum di beberapa ruas jalan tol.
TRIBUNTERNATE.COM - Angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia memang tak bisa dipandang sembarangan.
Melihat hal itu, pemerintah mulai menerapkan sistem tilang elekronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang diklaim ampuh menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.
Lantaran hal tersebut, ETLE pun akhirnya dipilih sebagai upaya penegakan hukum di beberapa ruas jalan tol.
Seperti diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, bersama dengan Polda Metro Jaya sudah menjalin kerjasa sama untuk menerapkan ETLE di sejumlah ruas tol, terutama yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, menjelaskan ada empat jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas ETLE. Mulai dari penggunaan safety belt, bermain handphone, batas kecepatan, sampai batas muatan atau terkait peredaran truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Tak hanya mendapat surat tilang saja, pelanggar pun akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk besaran dendanya bervariasi, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

Contoh untuk jenis pelanggaran rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan. Pengendara akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.
Sedangkan untuk pendendara atau penumpang depan yang tak menggunakan safety belt, akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama satu bulan.
Jenis pelanggaran dan besaran denda tersebut juga ikut berlaku bagi pengendara yang tak memenuhui persyaratan teknis pada kendaraanya. Seperti, kaca spion, lampu utama, dan lain sebagainya.

Sementara untuk bermain ponsel, akan dikenakan jenis pelanggaran yang menggangu konsentrasi pengemudi dengan denda sebesar Rp 750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan.
Meskibterlihat sepele dan masih banyak dilakukan pengendara, namun sudah banyak kecelakaan akibat hal ini. (Kompas.com/Stanly Ravel)
ETLE Siap Diterapkan di Jalan Tol, Pelanggar Bakal Dikenakan Tilang
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di beberapa ruas jalan tol. Pengendara yang melakukan pelanggaran, akan diberi sanksi sesuai ketentuan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyatakan, penegakkan hukum lalu lintas di jalan tol dengan sistem ETLE ini akan berlaku efektif secara keseluruhan.
"ETLE di jalan tol efektif diberlakukan setelah prosesi peresmian besok (5/12/2019), usai dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di Selasa (3/12/2019) kemarin," katanya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Ia berharap, adanya tilang elektronik bisa meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta penegakkan hukum lalu lintas di seluruh jalan tol.
Adapun wilayah yang akan diterapkan sistem ETLE, Danang belum bisa menyebutkannya secara pasti. Namun ada indikasi bahwa pada tahap awal, penerapannya akan dilakukan di tol dalam kota.
"Terkait wilayahnya, itu ranah Dirlantas dan Jasa Marga. Namun sebelumnya mereka sudah lakukan uji coba di beberapa tol dalam kota," ujar dia.
Beberapa ruas yang dimaksud ialah Jalan Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit), Jalan Tol Soedijatmo, Tol JORR, dan Jalan Tol Jagorawi.

Untuk teknisnya, Jalan Tol yang telah diberlakukan sistem ETLE akan memiliki Smart CCTV yang mampu memotret dan merekam kendaraan. Baik dari luar, maupun aktifitas pengemudinya.
Hasil tangkapan CCTV ini akan diintegrasikan dengan database kepemilikan kendaraan pada sistem ERI dan ETLE milik Polda Metro Jaya, untuk kemudian dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku. (Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) terus diperluas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun menambah 45 unit kamera berteknologi canggih untuk mengawasi kawasan yang sudah menerapkan ETLE, pada akhir 2019.
Sebagaimana dikutip dari laman NTMCPolri, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, ke-45 kamera ETLE itu akan menambah kamera yang sudah terpasang saat sebanyak 12 kamera.
Kamera tambahan akan ditempatkan di lokasi-lokasi dengan arus lalu lintas tinggi.
"Mulai dari Kota Tua sampai dengan Harmoni, kemudian Medan Merdeka Barat, Thamrin, Sudirman, dan Blok M. Kemudian dari Grogol dan Gatot Subroto sampai ke Halim. Selanjutnya, Rasuna Said, Kuningan, dari mulai Cawang hingga Cempaka Putih,” kata Yusuf.
Selain itu, Ditlantas juga akan memasang kamera ETLE di jalan Tol dalam kota dan busway yang bekerja sama dengan PT Jasa Marga (Persero) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Yusuf menambahkan, nantinya pada jalan tol kamera bakal merekam dengan sistem speedcam. Dengan alat ini bisa mengukur kecepatan kendaraan yang melintas pada posisi kamera tersebut.
Berikut jalur yang masuk dalam rencana penambahan sistem ETLE
A. Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan
Titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera meliputi:
1. Simpang Kota Tua: 1 kamera
2. Simpang Ketapang: 2 kamera
3. Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera
4. Simpang Istana Negara: 1 kamera
5. Simpang Kebon Sirih: 2 kamera
6. Simpang Bundaran HI: 1 kamera
7. Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera
8. Simpang CSW: 4 kamera
9. Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera
B. Jalur Grogol–Pancoran
Titik penempatan kamera terdapat 8 Titik meliputi:
1. Simpang Pancoran: 2 kamera
2. Simpang Slipi S. Parman ke Gatsu: 1 kamera
3. Simpang Tomang: 1 kamera
4. Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa: 1 kamera
5. Depan Hotel Fourseasons: 1 kamera
6. Depan DPR-MPR Pintu utama: 1 kamera
7. Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera
C. Jalur Halim-Cempaka Putih
Titik penempatan kamera sebanyak 8 buah, meliputi
1. Simpang Halim Lama: 1 kamera
2. Simpang Rawa Mangun: 1 kamera
3. Simpang Pramuka: 2 kamera
4. Simpang Cempaka Putih: 2 kamera

D. Jakarta Timur (Rasuna Raid – Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio)
Titik penempatan kamera sebanyak 11 tempat, meliputi:
1. Depan Halte Timah (dua arah): 2 kamera
2. Depan Halte Setia Budi (dua arah): 2 kamera
3. Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol: 2 kamera
4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera
5. Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera
6. Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera. (Kompas.com/Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol", "ETLE Siap Diterapkan di Jalan Tol, Pelanggar Bakal Dikenakan Tilang" dan "Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta"