Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ingat Nenek Arpah Ditipu Tetangga Tanahnya Dibeli 300 Ribu? Pelaku Sudah Ditangkap, Jadi Tersangka

Kasus penipuan tanah seluas 103 meter persegi dengan harga Rp 300.000 yang dilakukan AKJ (26) kepada Arpah (69) akhirnya memasuki titik terang.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Nenek Arpah di Depok 

Arpah juga akhirnya menyadari bahwa uang "jajan" yang diberikan AKJ di Bogor adalah uang untuk pembelian tanah miliknya yang seluas 103 meter persegi.

Arpah laporkan AKJ dan kalah di pengadilan

Sebelum Arpah melaporkan AKJ ke pihak yang berwajib, AKJ sempat berjanji untuk mengembalikan sertifikat yang sempat Arpah berikan.

Kuasa hukum Arpah, Muslim mengatakan bahwa perjanjian yang dilakukan AKJ pada 2016 ini juga disaksikan oleh warga di sekitar rumah Arpah bahkan ada rekaman audionya.

"Perjanjian itu sudah ditandatangani AKJ pada 22 desember 2016 dan dia berjanji akan mengembalikan pada tahun 2017. Dia mengakui sudah balik nama dan sedang dijaminkan, jadi tawar menawar dan ada rekaman audio," ujar Muslim yang dihubungi Kompas.com, Selasa (22/10/2019).

Namun AKJ mengingkari janjinya. Arpah dibantu kuasa hukumnya akhirnya mengambil jalur hukum dengan melaporkan AKJ ke Pengadilan Negeri Depok.

Namun, gugatan perdata yang diajukan Arpah pada saat itu gagal karena ia tak menyertakan bukti yang kuat bahwa sertifikat tanah itu memang miliknya.

AKJ kembali dilaporkan

Pihak Arpah menyerahkan kasus ini ke Polresta Depok pada 2019. Laporan itu tercatat dengan nomor laporan polisi LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.

Lalu, pada Jumat (10/1/2020) Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Azis Andrianysah mengatakan AKJ juga sudah ditangkap dan telah dinyatakan sebagai tersangka.

Tak hanya telah ditangkap, kemarin sore berkas perkara kasus penipuan ini juga sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok.

"Tinggal menunggu babak persidangan saja," ujar Azis. (Kompas.com/Tia Astuti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalan Panjang Nenek Arpah Mencari Keadilan atas Tanah Senilai Rp 300.000"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved