Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BKN Bantah Wacana 4 Hari Kerja Bagi PNS: Belum Ada Kajiannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya wacana empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tribunnews/Jeprima
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. 

TRIBUNTERNATE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya wacana empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, wacana tersebut hanya isu belaka.

Bahkan sampai saat ini belum ada kajian mengenai penerapan empat hari kerja bagi PNS.

"Itu hanya isu yang belum ada kajiannya. Saat ini masih 5 hari kerja," kata Paryono kepada Kontan.co.id, Kamis (16/1).

Paryono mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses penyederhanaan birokrasi dengan menghilangkan jabatan eselon 3 dan eselon 4 dengan kriteria-kriteria tertentu.

Catat! Tes SKD CPNS Hari Pertama Dilakukan 27 Januari 2020, Ada 425 Titik Lokasi

Sambut Tahun Baru 2020, Jokowi Dikabarkan Beri Kado Ini untuk PNS, Bukan Gaji Atau Tunjangan

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)

Lebih lanjut, Ia mengatakan, BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) tengah berupaya meningkatkan kinerja PNS. Salah satunya dengan penerapan PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.

Saat ini, kata dia, akan dilakukan pilot project terlebih dahulu kepada 17 kementerian/lembaga yang menerapkan PP tersebut. Kemudian, akan diterapkan ke semua instansi pemerintah setelah dua tahun PP tersebut diundangkan.

"PP ini akan dilaksanakan 2 tahun setelah diundangkan. Jadi pilot project ini, instansi yang sejak sekarang sudah melaksanakan PP kinerja tersebut," ujar dia.

Sebagai informasi, pilot project manajemen kinerja PNS diterapkan pada 17 instansi yakni 7 instansi percontohan pusat dan 10 instansi percontohan daerah. Tujuh instansi percontohan pusat antara lain Kementerian PAN RB, BKN, LAN, Kementerian PUPR, Bappenas, Kementerian Keuangan dan KKP. 

Sementara sepuluh instansi percontohan daerah adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov Sumatera Barat, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Sumedang, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkab Wajo

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Wacana empat hari kerja ASN, BKN: Itu hanya isu yang belum ada kajiannya

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved