Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Abraham Samad Ajak Teken Petisi Dukung MK Anulir UU KPK, Tepuk Jidat Tahu Hal Ini: Kita Tolak

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menggalang penandatanganan petisi untuk memberikan dukungan kepada Mk untuk menganulir UU KPK hasil revisi.

Kolase TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA - change.org
Abraham Samad dukung petisi dukung MK selamatkan KPK 

TRIBUNTERNATE.COM - Belum lama ini mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menggalang penandatanganan petisi untuk memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menganulir UU KPK hasil revisi.

Abraham Samad menilai UU KPK dapat melemahkan kinerja komisi anti-rasuah tersebut dalam memberantas korupsi.

Ajakan tersebut diungkapkan Abraham melalui unggahan di akun Twitternya, @AbrSamad, Rabu (15/1/2020).

Dia mengajak warganet meneken petisi tersebut di situs change.org.

"Sahabat, bantu saya dgn menandatangani petisi ini.

Kami membutuhkan dukungan dari seluruh msyrkat Indonesia u mendukung Mahkamah Konstitusi menyelamatkan KPK dgn menganulir UU KPK baru yg melemahkan KPK.

Terima Kasih," tulisnya.

Takar Nyali KPK Saat Ini, Abraham Samad: Nol! KPK-nya Sudah Mati, Sudah Nggak Ada

Diketahui, petisi tersebut dibuat oleh Diky Anandya Kharystya Putra, mahasiswa Business Law Binus University.

Petisi itu pun mendapat dukungan dari para mantan pimpinan KPK, termasuk Abraham Samad.

Hingga Jumat (17/1/2020), petisi untuk mendukung MK menyelamatkan KPK telah ditandatangani lebih dari 15 ribu orang.

Dalam petisi tersebut disebutkan bahwa nasib pemberantasan korupsi telah berada di ujung tanduk.

Sebab, kewenangan lembaga anti korupsi telah dilucuti melalui pengesahan revisi UU KPK beberapa waktu lalu.

Sampai akhirnya, 13 orang mengajukan judicial review UU KPK ke MK pada akhir November 2019 lalu.

Mereka adalah tiga Pimpinan KPK ​(Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang), dua mantan Pimpinan KPK (Erry Riyana dan Moch Jasin), ​dan tokoh-tokoh anti korupsi lainnya.

Petisi tersebut dibuat dengan harapan agar masyarakat turut mendukung MK untuk mengabulkan permohonan judicial review dan membatalkan pengesahan UU KPK yang penuh kontroversi.

Ingin Geledah Kantor DPP PDIP tapi Belum Kantongi Izin Dewas, KPK: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Dukungan Abraham Samad untuk menandatangani petisi tersebut tak lepas dari kinerja KPK saat ini yang dianggap telah menurun.

Di mana KPK tak kunjung menggeledah kantor DPP PDIP hingga menimbulkan pro dan kontra.

KPK disebut-sebut masih menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor DPP PDIP.

Melansir Kompas.com, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sebelumnya, saat hendak menggeledah kantor DPP PDI-P, KPK memang belum mengantongi surat izin dari Dewas.

Namun, lembaga anti-rasuah tersebut sudah mengajukannya.

“Iya belum turun, kalau alasan turun (atau) tidak turun, tentu dari yang memberi izin, yang jelas kami sudah memohonkan itu,” katanya kepada Kompas.com saat menghadiri pengukuhan guru besar hakim agung Hary Djatmiko di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).

Ghufron sendiri mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri apakah peraturan yang mengharuskan mendapat surat izin dari Dewas itu menghambat kinerja KPK atau tidak.

“Bisa dinilai sendiri, bukan kami yang menilai, yang jelas secara prosedural, kami telah mengajukan izin untuk penggeledahan,” tuturnya.

Soal Izin Penggeledahan, Dewan Pengawas KPK Jamin Terbit dalam 1x24 Jam hingga Siapkan Aplikasi

Dia mengatakan, akan tetap melakukan proses pemeriksaan, penggeledahan dan jika diperlukan penyitaan sesuai prosedural, yakni setelah memperoleh izin dari Dewas KPK.

“Kalau permohonan yang kami ajukan, Dewas belum memberi izin, kami tidak bisa apa-apa," tambah mantan Dekan Fakultas Hukum Unej ini.

Mengetahui hal itu, Abraham Samad hanya bisa menepuk jidat.

Ia seakan tak habis pikir dengan alur penyidikan KPK yang semakin panjang dan berbelit.

Abraham Samad Soroti Lambannya KPK dalam Geledah Kantor DPP PDIP: Pertama Kali dalam Sejarah

Abraham Samad pun kembali menegaskan jika dirinya menolak UU KPK hasil revisi dan minta judicial review ke MK untuk kembali pada UU lama.

"Bunyi UU hasil revisi (UU 19/2019) begitu, makanya kt tolak dan mnt JR ke MK u kembali ke UU lama (30/2002). *ABAM," tulisnya, Jumat (17/1/2020).

(TribunTernate.com/Rohmana Kurniandari)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved