Ingat Bukan via WhatsApp! Daftar Paspor Lewat Paspor Online
Pelayanan paspor tetap melalui pendaftaran online, dan bukan melalui aplikasi WhatsApp.
TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arvin Gumilang mengungkapkan perihal pelayanan paspor.
Arvin Gumilang mengatakan jika pelayanan paspor tetap melalui pendaftaran online, dan bukan melalui aplikasi WhatsApp.
Seperti diketahui, belakangan, beredar kabar di media sosial bahwa pengurusan paspor bisa dilakukan melalui WhatsApp.
Namun Arvin menegaskan layanan melalui WhatsApp berfungsi sebagai mengetahui informasi pendaftaran paspor.
"Jadi intinya kalau pendaftaran paspor itu untuk antreannya menggunakan antrean paspor online dengan aplikasinya bisa diunduh melalui play store," kata Arvin kepada Kompas.com, saat ditemui di acara Festival Keimigrasian 2020 di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
• Ingin ke Luar Negeri? Ini Negara Bebas Visa dan Visa On Arrival untuk Paspor Indonesia Tahun 2020
• Catat ya! Cuma Rp 650 Ribu Bisa Daftar E-Paspor, Ini Daftar 27 Kantor Imigrasi Terbaru
• Tak Perlu Datang ke Kantor Imigrasi, Antrean Bikin Paspor Bisa Lewat Online, Ini Caranya
Pelayanan informasi paspor melalui WhatsApp dapat digunakan untuk mengetahui persyaratan pendaftaran, progres layanan paspor, tata cara antrian pengambilan paspor, cara pembayaran, dan penyampaian apresiasi atau aspirasi.
SIGAP
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat meluncurkan Sistem Informasi Gateway Paspor (SIGAP) yang berbasis WhatsApp pada Septmber 2019 lalu. Nomor WhatsApp SIGAP adalah +628118539333
Namun, penggunaan WhatsApp sebagai layanan informasi tak hanya diterapkan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Khusus untuk Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, pelayanan ini disebut SIGAP. Sementara itu, kantor imigrasi lainnya memiliki nama yang berbeda.