Tak Setuju Dipenjara, Luhut Binsar Panjaitan Usul Koruptor Jiwasraya Harus Dimiskinkan: Biar Kapok!
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dimiskinkan.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan buka suara terkait tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Luhut Binsar Panjaitan meminta tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu agar dimiskinkan.
"Saya usul, dimiskinkan orang-orang itu biar kapok. Jangan hanya hukum penjara," kata Luhut, Jumat (17/1).
Luhut mengatakan, upaya itu dilakukan agar ke depannya tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi (tipikor) oleh pejabat negara.
Pasalnya, kasus tipikor yang menjerat pejabat berpengaruh pada menurunnya kepercayaan publik. Ia mengatakan, Pemerintah saat ini telah menemukan permasalahan Jiwasraya tersebut.
"Hampir ketemu strukturnya untuk selesaikan, ada langkah-langkah memang yang harus dilakukan," ujarnya.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1).
Yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kemudian, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung juga telah memeriksa enam manajer investasi. Mereka adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Manegement Ferro Budhimeilano.
Selanjutnya, Direktur MNC Asset Management Ferry Kojongian, Direktur Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK, dan mantan Marketing GAP Asset Management Ratna Puspitasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan enam saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan.
Dalam kasus Jiwasraya ini diduga ada pembelian saham, dan reksadana. Hari bilang penyidik Kejagung tengah menelusuri bagian pembelian saham dengan jumlah 55.000 transaksi, sementara untuk reksadana belum diperiksa.
"Dari pembedahan 55.000 transaksi belum ada temuan yang signifikan karena masih dalam tahap proses penyidikan," jelas Hari.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap asuransi Jiwasraya memang mengindikasikan adanya kesalahan dalam investasi yang dilakukan oleh manajemen Jiwasraya pada saat penerbitan produk JS Saving Plan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya mencapai sekitar Rp 13,7 triliun. (Kontan.co.id/Ahmad Ghifari)
Rekening pemilik tersangka kasus Jiwasraya diblokir
Setelah menahan lima tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memblokir rekening para tersangka tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, tim pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti Direktorat Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan tindakan terhadap perkara dugaan dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya pada beberapa perusahaan sejak tahun 2008-2018.
"Tim telah melakukan pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek, dan rekening kustodian para tersangka,"kata Hari Setiono di Jakarta, Kamis (16/1).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1). Mereka adalah mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Tak hanya itu, Kejagung juga sudah menyita lima mobil mewah milik tersangka yakni: Toyota Alphard atas nama Hendrisman Rahim, Mercedes Benz atas nama PT Hanson International Tbk, Toyota Alphard atas nama Hary Prasetyo, Mecedes Benz atas nama Rahman Wiryanti istri dari tersangka Hary Prasetyo.
Lalu, Mercedes Benz atas nama PT Asuransi jiwasraya, dan Motor Harley Davidson atas nama Hendrisman Rahim.
"Proses penyitaan ini nanti penyidik akan menindak lanjuti dengan persetujuan penyitaan yang dimohonkan kepada pengadilan. Apabila sudah ada penetapan pengadilan maka itu menjadi barang sitaan yang menjadi alat bukti atas penyidikan," jelas Hari.
Selain itu, ada 84 pemblokiran lahan tanah yang diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro di daerah Kabupaten Lebak, Banten. Tak hanya itu ada 72 lahan tanah juga yang diduga dimiliki tersangka Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang.
"Menyangkut tanah ada persetujuan sendiri. Tata cara penyitaan aset tidak bergerak terhadap barang tidak bergerak ada aturannya tersendiri," jelas Hari.
Untuk total besaran pemblokiran aset harta milik tersangka, Hari Setiono belum bisa sampaikan. (Kontan.co.id/Ahmad Ghifari)
Jokowi sebut Jiwasraya Sakitnya Sudah Lama, Penyembuhannya Tak Langsung Sehari, Dua Hari...
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi penyelesaian persoalan yang membelit Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Asuransi Jiwasraya.
Hal tersebut diungkapkan Presiden dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2020.
"Ya tadi saya sampaikan, ini sakitnya sudah lama sehingga penyembuhannya juga tidak langsung sehari dua hari, juga butuh waktu. Berikan waktu kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Menteri BUMN, Menteri Keuangan untuk menyelesaikan ini, tetapi sekali lagi, kita ngomong apa adanya, membutuhkan waktu. Insya Allah selesai," kata Jokowi seperti dikutip dari laman setneg.go.id.
Kepala Negara tidak memberi target waktu untuk penyelesaian kasus gagal bayar yang dialami oleh Jiwasraya ini.
Namun, ia menekankan bahwa hal terpenting yakni pelayanan kepada nasabah.
"Enggak ada, target saya selesai. Yang penting selesai, terutama untuk nasabah-nasabah, rakyat kecil," kata dia.
Sementara itu, berkaitan dengan industri keuangan nonbank seperti asuransi tersebut, Presiden Joko Widodo memandang perlunya reformasi.
Adapun Reformasi tersebut dilakukan secara menyeluruh sebagaimana yang pernah dilakukan perbankan pada kurun 2000-2005 yang membawa imbas positif bagi perekonomian nasional.
"Baik itu dari sisi pengaturan, sisi pengawasan, sisi risk management, semuanya harus diperbaiki dan dibenahi, tetapi butuh waktu, enggak mungkin setahun-dua tahun. Sisi permodalannya juga sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap perasuransian kita," kata Jokowi.
Terkait kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyod; dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Selain itu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, yaitu Heru Hidayat dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan.
Sumber:
Kontan.co.id: Luhut: Biar kapok, koruptor Jiwasraya harus dimiskinkan dan Kejagung blokir rekening milik tersangka kasus Jiwasraya
Kompas.com: Jokowi: Jiwasraya Sakitnya Sudah Lama, Penyembuhannya Tak Langsung Sehari, Dua Hari..."