Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tanggapan Berbeda Adian Napitupulu soal Kasus Suap Harun Masiku: Semua Berawal dari Putusan MA

Politikus PDIP, Adian Napitupulu memberikan tanggapan berbeda terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW)Wahyu Setiawan.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.com/ IMAM ROSIDIN
Politisi PDIP, Adian Napitupulu saat ditemui di Denpasar, Sabtu (21/9/2019). 

Dalam hal ini PDIP menyampaikan tujuh point aduan diantaranya terkait polemik surat penyegelan kantor DPP PDIP.

"Surat yang berisi tujuh point," ungkap I Wayan, dilansir kanal YouTube Official iNews, Jumat (17/1/2020).

"Surat pertama menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan," lanjutnya.

I Wayan Sudirta pun menjelaskan arti penyelidikan yakni pengumpulan bukti-bukti.

Sementara, penyidikan adalah proses jika sudah ada yang ditetapkan tersangka.

Terkait penyegelan itu, PDIP merasa dirugikan dan meminta Dewan Pengawas KPK memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran kode etik.

"Ketika tanggal 9 Januari, ada orang yang mengaku dari KPK ada tiga mobil."

"Tapi menunjukkan bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan," ujar Wayan Sudirta.

"Ketika diminta melihat hanya dikibas-kibaskan," imbuhnya.

Ketua Tim Hukum PDIP ini juga mengatakan PDIP akan kooperatif dalam mengusut kasus suap yang melibat Harun Masiku.

Wayan kembali mempertanyakan benarkah surat yang ditunjukkan itu merupakan surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti persyaratan oleh UU No. 19 tahun 2019.

Kader PDIP tersangka

Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

"Jadi dalam konteks seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi," kata Hasto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Saat ditanya keberadaan Harun Masiku, Hasto mengaku dirinya tidak tahu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved