Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral

Waspada Psikolog Lakukan Pelecehan Seksual! Ini Tips Memilih Psikolog Resmi dan Punya Izin

Viral Psikolog Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Tips Memilih Psikolog Resmi dan Punya Izin

Editor: Sansul Sardi
Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh psikolog viral di media sosial.

Kasus tersebut mencerikan tentang psikolog yang diduga tidak memiliki izin praktik dan melakukan pelecehan seksual.

Awal mulanya Revina membagikan unggahan tentang psikolog berinisial DS yang tidak punya izin praktik yang terdaftar di SIK HIMPSI (Sistem Informasi Keanggotaan Himpunan Psikologi Indonesia).

Kemudian beberapa warganet mengunggah tentang pelecehan seksual yang dilakukan psikolog itu saat terapi di media sosial. Bahkan para korban yang mengaku sempat menjadi korban pelecehan seksual DS membuat akun Instagram tersendiri.

Adanya kasus pelecehan seksual dan kabar psikolog tanpa surat izin praktik ini menjadi hal penting.

Sebelum orang-orang bertemu dan berkonsultasi pada psikolog.

Dekan Fakultas Psikologi UNDIP Dr. Hastaning Sakti, M.Kes memberi tips mencari psikolog yang terpercaya dan punya lisensi resmi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Mengutip dari Kompas.com, berikut standar psikolog lakukan konsultasi dan terapi ke pasien :

Alasan Suami Wanita Malang Berubah Drastis di Kisah Viral Pernikahan 12 Hari, Ini Kata Psikolog

Diduga karena Hubungan Asmara, 4 Siswi di Bogor Terlibat Perkelahian, Psikolog Beri Saran Ini

1. Minimal gelar sarjana dan magister profesi Psikologi

Psikolog yang berhak melakukan terapi merupakan psikolog klinis yang tergabung dalam Ikatan Psikologi Klinis (IPK). Psikolog wajib punya gelar sarjana dan magister profesi Psikologi.

Selain itu psikolog resmi harus punya lisensi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Lisensi ini didapat setelah psikolog mendapat gelar sarjana dan magister profesi Psikologi.

2. Psikolog harus punya Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) yang memiliki batas waktu.

Setelah terdaftar sebagai anggota Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) dan mendapat lisensi resmi, psikolog harus punya Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) yang memiliki batas waktu.

"Karena ini berkaitan dengan himpunan kami, HIMPSI. Jadi HIMPSI yang berwenang mengeluarkan lisensi psikolog untuk seseorang. Kemudian harus mengurus Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) yang memiliki batas waktu. Misalnya, batas izin praktik saya sampai Agustus 2020. Nah sebelum Agustus 2020 saya harus perpanjangan." ucap Hasta.

Psikolog juga harus masuk dalam keanggotaan psikologi resmi sesuai spesialisasi. Contohnya seorang psikolog klinis harus tergabung dalam Ikatan Psikologi Klinis (IPK), psikolog kesehatan harus tergabung dalam Asosiasi Psikologi Kesehatan Indonesia dan lain sebagainya.

3. Psikolog lakukan wawancara dan observasi yang membutuhkan waktu

Ketika klien datang ke psikolog, biasanya psikolog akan bertanya dan observasi untuk mengetahui kondisi psikologis pasien. Biasanya wawancara dan observasi dilakukan secara tatap muka dan bertahap. Ada juga aplikasi resmi di ponsel yang bisa digunakan konsultasi kesehatan mental untuk mengetahui kondisi pasien.

4. Psikolog meminta izin pasien jika melakukan terapi

Ketika selesai melakukan wawancara dan observasi selama beberapa kali tatap muka dengan pasien, psikolog menyarankan melakukan terapi.

Namun terapi ini harus melalui izin pasien. Psikolog wajib menjelaskan secara terperinci apa saja terapi yang dilakukan sesuai kondisi pasien.

"Sebagai contoh dengan mengatakan, Mbak, Anda sepertinya seperti ini (menjelaskan apa yang dialami), boleh tidak apabila saya menerapi Anda dengan cara begini, begini, begini," kata Hasta kepada Kompas.com, Minggu (16/2/2020).

Setelah penjelasan dari psikolog untuk melakukan terapi, kemudian pasien diminta melakukan persetujuan hitam di atas putih. Pasien harus memahami dan membaca isi surat tersebut.

Isi surat tersebut biasanya menjelaskan terapi apa saja yang diberikan, berapa lama waktu untuk terapi dan hasil terapi terhadap kondisi pasien.

Selain itu, ketika praktik biasanya psikolog memberi waktu misalnya satu ham untuk mendengarkan apa yang dialami dan dirasakan oleh klien.

"Itu harus dengan sikap-sikap yang berjarak. Saya tidak boleh melakukan intimate communication ya. Intimate itu percakapan dilakukan dengan jarak 30 sentimeter," kata Hasta.

Viral, Pegawai Resto Gunakan Botol Pembersih Buat Ngintip Wanita di Toilet, Ini Tanggapan Psikolog

Sarwendah Tepis Tangan Betrand Peto yang Senggol Dadanya, Psikolog Benarkan Sikap Istri Ruben Onsu

5. Terapi digunakan pada pasien yang memiliki kecenderungan penyakit mental tertentu.

Hasta juga menjelaskan ada beberapa kode etik yang dilakukan seorang psikolog. Psikolog melanggar aturan jika melakukan pelecehan seksual pada kliennya. Selain itu konsultasi dilakukan diruangan praktik.

"Kalau sampai meraba, itu sudah sangat intim dan melanggar," ungkap Hasta.

"Lalu di dalam ruangan, posisi duduknya (antara psikolog dan klien) harus siku dan tidak boleh ada meja, kemudian dengan penerangan yang cukup. Itu ada semua syaratnya," tambahnya,

Terapi psikolog tidak boleh dilakukan sembarangan. Karena tidak semua pasien yang datang ke psikolog diberikan terapi. Terapi digunakan untuk pasien yang menderita penyakit kesehatan mental tertentu.

"Terapi akan diberikan bagi mereka yang memiliki kecenderungan tertentu. Berbeda kasus, berbeda pula terapinya. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki gangguan kecemasan bisa mendapat terapi berupa relaksasi." ucap Hasta.

Biasanya jenis gangguan mental berbeda mendapat terapi yang berbeda pula. Terapi ini digunakan langkah demi langkah untuk mengetahui kondisi terkini pasien.

"Relaksasinya seperti apa, caranya bagaimana, itu juga harus dijelaskan psikolog ke kliennya. Jadi step by step (terapi psikologi) itu ada," kata Hasta.

( Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri )

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Viral Psikolog Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Tips Memilih Psikolog Resmi dan Punya Izin

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved