Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2019

Peserta SKD CPNS di Makassar Digugurkan Gara-gara Kedapatan Sambungan Komputer ke WiFi

Peserta SKD CPNS di instansi kejaksaan di Makassar digugurkan usai kedapatan menyambungkan perangkat komputer tesnya dengan jaringan internet.

Editor: Sansul Sardi
Dok. Kemendikbud
Sebanyak 1.401 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Kemendikbud tercatat mengikuti SKB, yang berlangsung 15 hingga 17 Desember 2018. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi tak terpuji seorang peserta SKD calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali terjadi.

Kali ini peserta SKD CPNS di instansi kejaksaan di Makassar digugurkan usai kedapatan menyambungkan perangkat komputer tesnya dengan jaringan internet saat mengerjakan tes. 

Kepala seksi penerangan hukum Kejati Sulsel Idil mengatakan, peserta tersebut berinisial KA.

Peristiwa ini terjadi di sesi III yang digelar di salah satu hotel di Makassar, Senin (17/2/2020).

"Dia dengan sengaja menyambungkan perangkat tesnya ke jaringan WiFi internet," kata Idil saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/2/2020).

Deretan Cerita Unik Peserta SKD CPNS 2019: Melahirkan Saat Tes hingga Rela Tinggalkan Resepsi

Jangan Buru-buru! Baca 4 Bacaan Doa Ini Agar Dimudahkan saat Mengerjakan Tes CPNS

Awalnya KA mengaku aplikasi CAT BKN dari perangkat komputernya tidak berfungsi.

Dia lalu meminta untuk mengganti perangkat internetnya.

Namun, panitia pengawas memintanya untuk keluar dan tidak bisa melanjutkan tes. 

Pasalnya, KA sudah lebih dulu mengganti perangkatnya tanpa izin.

Detik-detik Peserta CPNS Melahirkan saat Ikuti Tes SKD, Sempat Mengira Kontraksi Palsu

Ingat-ingat!, Simak Trik Mudah Kerjakan Soal Tes SKD CPNS Ini

Panitia pengawas mendapati gerak-gerik aneh KA dan langsung menyatakan KA melanggar Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN. 

"Pelanggaran itu karena yang bersangkutan ternyata menyambungkan komputernya dengan internet lain, pakai jaringan WiFi Piscok_bos," imbuh Idil.

Kecurigaan bermula ketika selama 30 menit, panitia pengawas seleksi menemukan KA hanya bisa mengerjakan satu nomor. 

"Di situ KA sudah diberitahu pelanggaran yang dilakukan. Ia kita pergok melanggar poin Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 itu," ucap Idil. (Kompas.com/Himawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gerak-gerik Mencurigakan, Peserta SKD CPNS di Makassar Kedapatan Sambungan Komputer ke WiFi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved