Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Otomotif

Hati-hati, Mobil dan Motor Modifikasi Wajib Lapor! Pelanggar Kena Denda Rp 24 Juta

Pemilik kendaraan bermotor yang melakukan perubahan bentuk maupun spesifikasi wajib melakukan pelaporan ke Kepolisian dan Kementerian Perhubungan.

Editor: Sansul Sardi
Dok Biro Pers Istana
Ilustrasi - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengendarai motor baru berkelir hijau beraliran custom untuk berkeliling Kota Tangerang, Minggu (4/11/2018). 

TRIBUNTERNATE.COM - Bukan rahasia umum lagi, jika banyak kalangan pecinta motor dan mobil yang sering melakukan modifikasi pada kendaraannya.

Kali ini ada sebuah peraturan terbaru mengenai aturan modifikasi motor dan mobil.

Pasalnya, pemilik kendaraan bermotor yang melakukan perubahan bentuk maupun spesifikasi ( modifikasi) wajib melakukan pelaporan ke Kepolisian dan Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 49 sampai Pasal 52.

Jika pemilik tidak mengindahkan regulasi, siap-siap dikenakan denda sampai Rp 24 juta.

Viral Video Polisi Nyamar Jadi Ojol, Pemotor yang Diberhentikan Sempat Tak Terima Lalu Nyalinya Ciut

UPDATE Harga Motor Honda Februari 2020: Matic BeAT Mulai Rp 16,4 Juta dan PCX 150 Rp 29,5 Jutaan

" Modifikasi (kendaraan bermotor) boleh tetapi harus memenuhi batas wajar tertentu kemudian dilaporkan. Jika tidak, sebagaimana aturan yang berlaku, pemilik akan dikenakan sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir di Jakarta beberapa waktu lalu.

Secara spesifik, pada Pasal 50 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan tipe, harus dilaporkan dan dilakukan uji tipe.

Uji tipe, sebagaimana yang dimaksud, ialah;

a. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, dan

b. Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Adapun aturan untuk batasan modifikasi kendaraan bermotor, dijelaskan pada Pasal 52 UU 22/2009 tentang LLAJ, yaitu;

UPDATE Harga Mobil Honda Terbaru Februari 2020: Ada Honda Brio, Mobilio, Jazz, Civic hingga CR-V

Viral Bocah Palak Mobil Sambil Todongkan Pistol Mainan, Terungkap Fakta Ini setelah Ditangkap Polisi

(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Pasal 277). (Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil dan Motor Modifikasi Wajib Lapor, Pelanggar Didenda Rp 24 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved