Ucapan Komentator Bola Dinilai Lecehkan Suporter Wanita, Nurul Arifin Geram: Otaknya Ngeres
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menilai ucapan komentator bola terhadap penonton wanita di tribun sudah masuk tindak pidana.
Menurut Nurul Arifin, ucapan dari komentator sudah masuk dalam tindak pidana.
"Ini sudah masuk tindak pidana pelecehan verbal," tulis Nurul Arifin di akun Twitternya yang sudah terverifikasi.
Nurul Arifin mengatakan penonton wanita yang ada di video bisa melaporkan komentator tersebut.
"Para perempuan penonton pertandingan bola itu bisa mengadukan ke polisi tindakan tidak menyenangkan tsb," kata Nurul Arifin.
Nurul Arifin menerangkan perkara tersebut diatur dalam Undang-Undang KDRT nomor 23 tahun 2004.
"Perkara spt itu diatur di dalam UU KDRT no 23/2004," kata Nurul Arifin.
Nurul Arifin juga geram dengan ucapan komentator bola tersebut.
"Kebangetan komentator otaknya ngeres! " kata Nurul Arifin.
Sementara itu satu dari dua komentator Rama Sugianto sudah memposting video permintaan maaf lewat akun Instagramnya.
"buat teman-teman semua, saya Rama Sugianto, saya ingin ngucapain minta maaf atas segala khilaf saya, atas segala salah saya,
teriamkasih buat teman-teman yang sudah memberi masukan, memberi kritik yang membangun,
insallah ini tidak akan lagi terjadi di masa yang akan datang,
sekali saya mohon maaf dari hati yang paling dalam,
saya minta maaf untuk segala kesalahan yang telah saya perbuat dan khususnya saya ingin minta maaf pada bidadari tribun Persita Tangerang dan
minta maaf untuk seluruh pecinta sepak bola di Indonesia," kata Rama Sugianto.