Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Yunarto Puji Anies Soal Penanganan Corona: Berani Cepat Ambil Keputusan, Terima Kasih Pak Gubernur

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya memberikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Tribunnews.com/Reza Deni Saputra
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya saat melakukan sesi wawancara di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

"Kami di Jakarta, mengambil rute pengetatan di awal, karena itu beberapa langkah kita lakukan di Jakarta ini."

"Pertama di tingkat internal jajaran Pemprov. Kita akan membentuk tim review perizinan. Semua kegiatan yang akan diselenggarakan di Jakarta harus dilaporkan kepada tim review perizinan."

Tim review perizinan nantinya akan terdiri dari jajaran Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

"Nanti, tim review perizinan akan memperhatikan beberapa faktor yang berpengaruh."

"Misalnya, peserta dari mana, jumlahnya berapa, kegiatannya, intensitas kontak, dan lain-lain."

"Dari situ nanti diputuskan, apakah kegiatan akan diizinkan jalan dengan persyaratan, harus ditunda, atau harus dibatalkan."

"Ini bertujuan untuk mengendalikan interaksi agar tidak terjadi penularan yang tidak perlu."

2. Upaya pencegahan virus corona di jajaran Pemprov DKI Jakarta

Langkah kedua, Anies Baswedan menyebutkan upaya pencegahan virus corona COVID-19 di jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Ia mengimbau, siapa pun yang mengalami gejala mirip COVID-19, harus melapor dan mengikuti instruksi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan.

"Yang kedua, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan langkah-langkah untuk mencegah (virus corona COVID-19, red.) bila terjadi di jajaran Pemprov,"

"Bila ada pribadi yang memiliki gejala seperti virus corona, maka atasannya dan ybs harus melaporkan kepada Dinas Kesehatan,"

"Apabila Dinkes mengatakan bahwa ybs harus melakukan pemeriksaan dan harus isolasi diri sambil menunggu hasil, maka Pemprov DKI Jakarta mewajibkan dia untuk mengikuti semua instruksi Dinas Kesehatan"

"Dan bila isolasi diri, tidak ada pemotongan gaji maupun tunjangan kinerja. Karena (yang bersangkutan, red.) berada di rumah untuk menyelamatkan dirinya, kolega, tetangga, lingkungan,"

"Bukan tidak berada di kantor, melainkan harus mengikuti prosedur karantina yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan."

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved