Virus Corona
Mau Cegah Penyebaran Corona di Tempat Usaha? Yuk, Ikuti 8 Prosedur Ini
[ara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diingatkan untuk menerapkan prosedur pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
TRIBUNTERNATE.COM - Prosedur pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) tengah digalakkan oleh pemerintah.
Tak hanya perkantoran hingga di rumah warga, rupanya para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) diimbau untuk menerapkan prosedur pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ini.
Prosedur ini disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
"Dianjurkan menggunakan pembayaran cashless untuk menghindari penularan virus lewat uang tunai," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (23/3/2020).
• Update: Tambah 64, Total Pasien Positif Corona di Indonesia Ada 514 Orang, 29 Sembuh & 48 Meninggal
• Detik-detik Pesawat Hercules TNI Angkut Alat Kesehatan Corona di Shanghai, Diiringi Rintik Hujan
Teten mengungkapkan, setidaknya ada 8 prosedur pencegahan penyebaran virus corona di tempat usaha.
Prosedur ini dinilai sangat penting untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
Hingga Sabtu (21/3/2020) sore ini, data pemerintah pusat menyebutkan bahwa total ada 450 kasus pasien Covid-19 atau positif virus corona.
Secara umum, kasus Covid-19 terjadi di 17 provinsi yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
DKI Jakarta tercatat menjadi wilayah dengan pasien Covid-19 terbanyak, yaitu 267 kasus.
• Nenek 103 Tahun di China Ini Sembuh dari Virus Corona, Jadi Pasien Tertua Pulih dalam Waktu 6 Hari!
• Tegur Nagita Agar Tak Timbun Makanan Saat Ada Corona, Raffi: Boleh Waspada Tapi Jangan Beli Semua
Berikut 8 prosedur mencegah penyebaran virus corona di tempat usaha:
1. Menyediakan hand sanitizer untuk pelanggan.
2. Sediakan plastic clip (usahakan yang berbahan organik) untuk keperluan melindungi HP pelanggan.
3. Makanan siap saji ditempatkan dalam wadah tertutup.
4. Alat makan sekali pakai digunakan untuk semua pelanggan.
5. Staf wajib menggunakan hand glove dan mouth cover.