Virus Corona
Lawan Pandemi Covid-19, Jokowi Resmi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Indonesia
Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedarutan masyarakat.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Hal ini dilakukan setelah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedarutan masyarakat.
Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.
Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.
"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.
"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelas Jokowi.
Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."
"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.
• Bukan Karantina WIlayah atau Lockdown, Jokowi Pilih PSBB untuk Hadapi Pandemi Corona
• UPDATE Sebaran Virus Corona di Indonesia Selasa (31/3/2020): Bengkulu Laporkan Kasus Pertama
Jokowi Instruksikan Pemulangan WNI dari Berbagai Negara: Kurang Lebih Ada 11.000 ABK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) melalui video conference menginstruksikan soal pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Instruksi tersebut mengingat pandemi corona sudah semakin meluas.
Satu minggu terakhir, episentrum virus corona telah bergeser, dari China kini berada di Amerika Serikat dan Eropa.
"Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Korea Selatan, dan Singapura saat ini banyak menghadapi imported case, kasus-kasus yang dibawa dari luar negeri," ungkap Jokowi yang dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (31/3/2020).
"Oleh sebab itu, prioritas kita saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, arus tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported cases," terang Jokowi.
Lebih jauh, Jokowi juga menyoriti pemulangan WNI dari beberapa negara.
Terutama, Warga Negara Indonesia yang dari Malaysia.

Menurut Jokowi, pemulangan WNI dari luar negeri perlu dicermati karena menyangkut nyawa ratusan bahkan jutaan WNI,
"Saya menerima laporan, dalam beberapa hari ini, setiap hari ada kurang lebih tiga ribu pekerja migran yang kembali dari Malaysia," kata Jokowi.
Selain pekerja migran dari Malaysia, Indonesia juga perlu mengantisipasi kepulangan para kru kapal, dan pekerjaan Anak Buah Kapal (ABK).
"Perkiraan kita, ada kurang lebih 10.000-11.000 ABK," ungkap Jokowi.
Jokowi menegaskan, kepulangan para pekerja migran ini perlu disiapkan dan direncanakan terkait tahapan-tahapan untuk men-screening mereka.
• Diperiksa Tes Virus Corona oleh Putra Mulan Jameela, Ahmad Dhani Kaget, Safeea: Corona Atau Demam
• BREAKING NEWS: Tambah 114, Jumlah Kasus Virus Corona di Indonesia Jadi 1.528 per Selasa (31/3/2020)

Episentrum Wabah Virus Corona Bergeser ke Amerika Serikat dan Eropa
Poin lain yang menjadi sorotan Jokowi adalah pergeseran episentrum virus corona.
Melihat hal tersebut, Jokowi menegaskan, pemerintah akan segera memperkuat kebijakan yang mengatur laju lalu lintas antar warga negara asing ke Indonesia.
"Prinsip utama yang kita pegang adalah bagaimana kita melindungi kesehatan para WNI yang kembali dan melindungi kesehatan masyarakat yang berada di tanah air," tegas Jokowi.
Jokowi sekali lagi menekankan, protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan, baik di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas.

Tidak Ada Gejala Dipulangkan ke Daerah Masing-masing
Kemudian, Jokowi menambahkan, bagi yang tidak memiliki gejala virus corona, WNI dari luar negeri bisa dipulangkan ke daerah masing-masing.
Tetapi, status WNI tersebut adalah Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Sedangkan untuk yang memiliki gejala, harus dilakukan proses isolasi di rumah sakit yang telah ditetapkan.
Update Covid-19 Global, Selasa (31 Maret 2020)
Penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) terus bertambah untuk berbagai negara di dunia.
Setidaknya virus yang pertama kali mewabah di Wuhan, China ini telah menyebar di 202 negara.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan, wabah virus corona sebagai pandemi global, sejak Kamis (11/3/2020), lalu.
Melansir data worldmeters, hingga Selasa (31/3/2020) pukul 15.30 WIB, kasus infeksi Covid-19 di dunia telah mencapai 787.438
Sementara untuk korban meninggal total ada 37.846 kasus kematian akibat Covid-19.
Kendati demikian tercatat sebanyak 165.935 orang dinyatakan berhasil sembuh.
Dari laporan tiap negara, Amerika masih menjadi negara tertinggi yang terpapar virus mematikan ini dengan 164.359 kasus.
Disusul Italia dengan kasus positif sebanyak 101.739 dan Spanyol terdapat 87.956 kasus.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/Andari Wulan Nugrahani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Perangi Covid-19, Jokowi Resmi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan