Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Arist Merdeka Sirait Sebut Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun Sejak 2016: Kejahatan Seksual Luar Biasa

Kali ini, pria berusia 54 tahun ini kembali membuat masyarakat tak habis pikir. Dirinya kembali menikahi anak berusia 7 tahun.

Kolase TribunStyle.com
Syekh Puji dan Arist Merdeka Sirait. 

TRIBUNTERNATE.COM - Heboh Syekh Puji menikahi anak berinisial D yang berumur 7 tahun.

Pihak keluarga menentang dan lapor polisi hingga Ketua Komnas Anak sebut tangani dengan cara luar biasa.

Syekh Puji atau Purnomo Cahyo Widianto baru-baru ini membuat geger media massa.

Sebelumnya Syekh Puji pernah membuat jagad maya geleng-geleng kepala dengan aksinya menikahi seorang anak dibawah umur.

Sepuluh tahun yang lalu Syekh Puji menikahi Luthfiana Ulfa yang sedang berusia 12 tahun.

Kali ini, pria berusia 54 tahun ini kembali membuat masyarakat tak habis pikir.

Dirinya kembali menikahi anak berusia 7 tahun.

Syekh Puji dan Istrinya Lutfiana Ulfa
Syekh Puji dan istrinya, Lutfiana Ulfa yang menikah pada 2008 lalu (net)

Nafa Urbach sempat bereaksi akan hal itu, dirinya mengunggah foto dengan menandai KPAI untuk mencari kebenaran.

Dilansir TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) membenarkan kabar tersebut pada Rabu, (1/4/2020).

Arist Merdeka Sirait mengatakan pernikahan Syekh Puji dengan bocah berusia 7 tahun itu sudah berlangsung pada tahun 2016 lalu.

Namun kejadian pernikahan di bawah umur tersebut baru saja dilaporkan oleh keluarga ke Polda Jawa Tengah.

Ketua Lembaga Anak Indonesia (LSM) itu menerangkan jika pihak keluarga besar dari Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto dan Joko Lelono menyayangkan hal tersebut.

Pihak keluarga merasa tidak menyetujui apa yang dilakukan Syekh Puji.

Terlebih sebelumnya pria berusia 54 tahun ini sempat membuat ramai publik karena menikahi Ulfa pada 2008 lalu.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Anak
Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Anak (instagram Komnas Anak)

Menurut Arist, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana dari sepertiga ketentuan pidana pokoknya dahulu.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved