Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Aturan Menteri Terkait PSBB, Jokowi Beri Waktu 48 Jam ke Terawan untuk Selesaikan Aturan Itu

Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan

Editor: Sansul Sardi
https://www.setneg.go.id/
Presiden Jokowi 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diminta untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Hal ini diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenai Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan rapat terbatas melalui telekonferensi lanjutan bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.

Jokowi menjelaskan peraturan tersebut nantinya akan menjadi pedoman Pemerintah Indonesia dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

"Rujukan dan prosedurnya sudah jelas, dan tinggal nanti menteri kesehatan mengatur lebih rinci dalam peratuan meteri"

"Apa kriteria daerah yang bisa ditetapkannya PSBB dan langkah pa ayng bisa dilakukan pemerintah daerah. Saya minta maksimal 2 hari peraturan menteri sudah selesai," ujar Jokowi dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (2/4/2020).

Jokowi melanjutkan, Permenkes tersebut juga sebagai tindak lanjut dari penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat beberapa waktu lalu.

"Saya mengingatkan kita telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan pembatasan sosisal berskala besar"

"Ini sebagai rujukan bersama, dan juga perlu saya jelaskan mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota sampai kepala desa dan lurah.

Begini Kata Tamu Undangan yang Hadir di Acara Viral Resepsi Kapolsek Kembangan saat Pandemi Covid-19

Siwon Gunakan Bahasa Indonesia, Imbau Penggemar Lakukan Social Distancing:Tapi Hati Kita Jangan Jauh

"Harus satu visi, satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan permasalahan yang kita hadapi sekarang ini," katanya menjelaskan.

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto umumkan kasus pertama positif Corona di Indonesia, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/20)
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto umumkan kasus pertama positif Corona di Indonesia, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/20) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Dalam kesempatan tersebut Jokowi juga mempersipakan sejumlah skenario perihal  antisipasi arus mudik di tengah penyebaran Covid-19.

Satu contoh skenario yang dipersiapkan adalah memberikan Hari Libur Nasional pengganti.

"Saya melihat mungkin untuk mudik, dalam rangka menenangkan masyarakat mungkin alternatif mengganti Hari Libur Nasional di lain hari, untuk hari raya, mungkin bisa di bicarakan," ucapnya.

Selain itu, Mantan Wali Kota Solo ini juga mempersiapakan skenario untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk menggratiskan biaya masuk ke tempat wisata, utamanya yang dimiliki oleh negara.

Jokowi menekankan, skenario-skenario di atas diharapkan mampu memberikan ketenangan kepada masyarakat di tengah ancaman Covid-19.

"Saya kira kalau apa, skenario-skenario tersebut kita bisa memberikan sedikir ketenangan kepada masyarakat," tandasnya.

Bupati Banyumas Minta Maaf Soal Jenazah Pasien Covid-19 yang Ditolak Warganya

Viral Video Tenaga Medis Dilempari Batu saat Bawa Jenazah Pasien Covid-19, Warga Teriak: Putar Arah!

Dalam rapat terbatas sebelumnya, Jokowi juga menuturkan, arus mudik yang lebih dini terjadi saat ini bukan didorong oleh faktor budaya.

Melainkan karena berkurangnya sumber pendapatan warga, utamanya pekerja informal, yang menurun drastis di tengah kebijakan tanggap darurat.

Maka itu, jaring pengaman sosial merupakan satu hal krusial yang harus segera diselesaikan.

Apabila hal tersebut telah terpenuhi, maka upaya antisipasi selanjutnya dapat berproses di sisi tengah di mana pembatasan pergerakan orang dan menjaga jarak aman antar sesama akan lebih didisiplinkan.

"Ini sesuai dengan protokol kesehatan dengan kedisiplinan yang kuat. Saya kira akan memberikan pengaruh yang besar terhadap jumlah yang positif COVID-19," ucap Jokowi.

Ia menilai pengawasan dan pengendalian yang mesti dilakukan di tingkat daerah, terutama di level kelurahan atau desa.

Melalui pemantauan dan laporan yang diterima, Jokowi mulai melihat adanya pergerakan dan kesadaran warga di tingkat tersebut untuk turut berupaya mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin luas di wilayah mereka.

"Saya ingin mendorong agar ada partisipasi di tingkat komunitas, baik itu RW maupun RT"

"Sehingga pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa diberlakukan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sehingga harus menjalankan isolasi mandiri," ucapnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Berikan Waktu 48 Jam kepada Terawan untuk Selesaikan Aturan Menteri Terkait PSBB

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved