Jokowi Larang ASN, TNI-Polri, Pegawai BUMN Mudik! Nekat Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat
Presiden Joko Widodo melarang dengan tegas para aparatur sipil negara, personel TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri.
TRIBUNTERNATE.COM - Pelarangan bagi aparatur sipil negara, personel TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 mulai digalakkan.
Hal ini terlihat saat Presiden Joko Widodo dengan tegas melarang kegiatan tersebut.
Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4/2020).
"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi.
Namun, untuk masyarakat umum, Jokowi belum melarang mereka mudik.
• Dari Bos Djarum hingga Chairul Tanjung, Ini 15 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2020 Versi Forbes
• Tangis Pecah Mutia Ayu Peluk Gewa di Samping Jenazah Glenn Fredly: Please Jangan Tinggalin Aku
Ia mengatakan bahwa sejauh ini masih memberi izin masyarakat untuk mudik.
Meski demikian, Jokowi menyadari bahwa mudik juga bisa menjadi medium penularan Covid-19 ke para masyarakat di desa.
Apalagi, para perantau kebanyakan berasal dari Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19.
Ia pun membuka kemungkinan larangan mudik bagi masyarakat tetap ada. Hal itu akan diputuskan setelah melihat pelaksanaan mudik oleh masyarakat.
"Kemudian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan akan mengevaluasi dari hal yang ada di lapangan untuk itu," ujar Jokowi.
"Tapi sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Dan tadi sudah saya sampaikan penyaluran bantuan sosial di Jabodetabek untuk warga agar warga mengurungka niat untuk mudik," kata dia. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Nekat Mudik Kena Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan akan memberi sanksi bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona.
Tjahjo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.
"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19.
• Sri Mulyani Sudah Amankan THR PNS, TNI dan Polri, Kecuali Pejabat Eselon & Anggota DPR
• Dampak Corona, Menteri PANRB Instruksi PNS Dilarang Pergi ke Mana-mana
Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.
"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.
Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.
Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: ASN, TNI-Polri, Pegawai BUMN Dilarang Mudik!" dan "ASN yang Nekat Mudik Kena Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat"