Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi dan Mudik, Ini 3 Poin Pentingnya

Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ATURAN ANGKUTAN UMUM - Deretan Bus TransJakarta antri untuk keluar masuk Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Dalam aturan PSBB yang dikeluarkan pemerintah, pembatasan angkutan umum pada Bus TransJakarta dengan kapasitas angkut 120 orang, tapi yang boleh diangkut hanya 60 rang, sedangkan yang berkapasitas 60 orang, yang boleh diangkut hanya 30 orang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengendalian transportasi dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," kata Juru Bicara Kemenub Adita Irawati dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (11/4).

Menurut Adita, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yakni terkait pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

x
Sebelum berangkat menuju daerah tujuan, Bus Medalsekarwangi disemprot disinfektan di terminal.( Dok. Medal Sekarwangi)

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi nyata yang ada saat ini, namun demikian, pemerintah akan terus memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang atau logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," ujar Adita .

Adita mengatakan, peraturan dibuat baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut, dan udara.

c
Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.(ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA)

Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut, yakni pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang, namun dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

c
Pemudik motor mulai padati jalur Kalimalang menuju Bekasi, Kamis (22/6/2017)(Otomania/Setyo Adi)

"Untuk motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujar Adita.

Sayangnya, sampai siaran resmi ini terbit, belum ada penjelasan detail mengenai bagaimana teknis pengaturannya.

(Kompas.com/Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Pemerintah Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi dan Mudik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved