Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Pablo dan Rey Dapat Vonis Lebih Ringan, Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Editor: Sansul Sardi
KOLASE KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi ditahan Polda Metro Jaya, pada Kamis (11/7/2019) dini hari. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pencemaran nama baik oleh trio ikan asin hasil sidangnya akhirnya diputus pada hari ini, Senin (13/4/2020).

Di mana putusan sidang tersebut melalui teleconference lantaran pandemi virus corona atau covid-19.

Hakim Ketua, Agus Widodo, membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Tanggapan Galih Ginanjar Saat Tahu Barbie Kumalasari Pilih ke Salon Ketimbang Hadiri Sidang

Kasus Ikan Asin Masuki Babak Baru, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Jalani Sidang Perdana

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. 

Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).

Lucinta Luna Sebut Pilih Meldi Rosdianti Daripada Istri Galih, Hotman: Kok Sentimen Sama Si Barbie?

Begini Tanggapan Anak Barbie Kumalasari Usai Istri Galih Ginanjar Sulam Bibir, Kaya Joker

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.

Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung memberikan tanggapan.

Mereka masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan pada klien mereka.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Rihat, selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.

“Sama, kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Sugiyarto, selaku kuasa hukum Galih Ginanjar. (Kompas.com/Revi C. Rantung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Vonis Pablo dan Rey Lebih Ringan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved