Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Viral Keluarga Pasien Corona Ditagih Rp 15 Juta untuk Urus Jenazah, Pemkot Tangerang Beri Teguran

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, pihaknya sudah membuat surat teguran terhadap rumah sakit tersebut.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemungutan biaya pengurusan jenazah korban Covid-19 di Tangerang dengan harga tinggi ramai di media sosial.

Menurut pesan yang viral tersebut, peristiwa penarikan uang dilakukan oleh sebuah rumah sakit swasta di Kota Tangerang.

Di sana juga tercantum sebuah foto kwitansi pembayaran. 

"Kemudian keluarga korban dikenakan biaya ambulans, peti jenazah, pendamping tenaga yang memakai alat APD sekitar ada 4 orang," tulis pesan tersebut.

Rumah sakit itu pun mendapat teguran langsung dari Pemerintah Kota Tangerang

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, pihaknya sudah membuat surat teguran terhadap rumah sakit tersebut.

BREAKING NEWS: Tambah 297, Jumlah Kasus Virus Corona di Indonesia Jadi 5.136 per 15 April 2020

Aktris Sekaligus Dokter Twindy Rarasati Umumkan Positif Corona: Sehat-sehat Semua!

"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza melalui video siaran pers, Rabu (15/4/2020).

Kuitansi pengurusan jenazah Covid-19 di Kota Tangerang.
Kuitansi pengurusan jenazah Covid-19 di Kota Tangerang. (istimewa)

Liza mengatakan, Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya.

"Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," tutur dia.

Pemkot Tangerang juga menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.

Liza meminta kepada masyarakat apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19 bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman.

Hal tersebut untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat.

Adapun sebelumnya, beredar kuitansi pembayaran ambulans dan pengurusan jenazah sebesar Rp 15 juta.

Kuitansi dengan kop surat Tangerang Ambulance Service (TAS) tertanggal 7 April 2020 tersebut memuat biaya penanganan jenazah dengan peti mati beserta tim Covid-19 sebesar Rp 15 Juta.

Dalam kuitansi tersebut diketahui jenazah Covid-19 berasal dari RS Bhakti Asih Kota Tangerang.

(Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Tangerang Tegur RS yang Pungut Biaya Rp 15 Juta untuk Urus Jenazah Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved