Virus Corona
Garuda Potong Gaji Karyawannya Akibat Imbas Corona, Segini Rinciannya
PT Garuda Indonesia Tbk mengambil kebijakan untuk memotong gaji para karyawannya di tengah pandemi Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemotongan gaji para karyawan rupanya turut dilakukan oleh PT Garuda Indonesia Tbk.
Di mana PT Garuda Indonesia Tbk mengambil kebijakan untuk memotong gaji para karyawannya di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.
Surat edaran tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
• Gara-gara Pandemi Virus Corona, One Piece 978 Tak Rilis Pekan Ini
• UPDATE Sebaran Virus Corona di Indonesia Jumat (17/4/2020): 62 Kasus Baru di Jabar & DKI Capai 2.815
“Dengan sangat terpaksa direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, salah satunya adalah dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pemotongan pembayaran take home pay alan dilakukan mulai April 2020 sampai dengan Juni 2020, yang dilakukan secara berjenjang.
Adapun besaran presentase pemotongan ditetapkan secara berjenjang sesuai kategori.
Bagi direksi dan komisaris potongan gaji akan dilakukan sebesar 50 persen.
Lalu, bagi Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager sebesar 30 persen.
Kemudian, bagi Senior Manager 25 persen. Flight Attendant, Expert dan Manager sebesar 20 persen
Selanjutnya, Duty Manager dan Supervisor sebesar 15 persen.
Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa sebesar 10 persen.
Adapun terkait Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan akan tetap memberikannya dengan besaran sebelum pemotongan sesuai arahan pemerintah.
• BREAKING NEWS: Tambah 407, Jumlah Kasus Virus Corona di Indonesia Jadi 5.923 per 17 April 2020
• Ini Daftar 26 Rute Penerbangan Garuda Indonesia yang Ditunda Sementara, Domestik hingga China
“Pemotongan pembayaran ini sifatnya hanya penundaan.
Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut saat kondisi perusahaan dianggap sudah memungkinkan,” tulis surat tersebut.
“Itu keputusan internal Garuda, jadi mereka punya itungan sendiri kenapa pemotongan dilakukan dan kita Kementerian BUMN serahkan semua kebijakan ke Garuda,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas Corona, Garuda Potong Gaji Karyawannya"