Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadan 2020

BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1441 H Jatuh Pada Jumat (24/4/2020) Besok

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 2020/1441 H jatuh pada Jumat (24/4/2020) besok.

Tribun Jakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020) 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 2020/1441 H jatuh pada Jumat (24/4/2020) besok.

Hal ini berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar pada Kamis (23/4/2020) malam.

Hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1441 H disampaikan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.

"Kami menetapkan 1 Ramadan 1441 Hijriah jatuh pada esok hari," ujar Fachrul Razi dalam konferensi pers yang disiarkan di TVRI.

Pelaksanaan sidang isbat tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Tahun ini, Kemenag menggelar sidang isbat secara daring alias online melalui konferensi atau sambungan komunikasi jarak jauh.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan, sidang isbat dengan melalui video konferensi menjadi upaya Kemenag mencegah penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.

Hanya beberapa orang yang akan menghadiri sidang isbat.

Yaitu perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan DPR, perwakilan Badan Hisab Rukyat Kemenag Cecep Nurwendaya, juga pejabat eselon I dan II dari Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam.

Sementera peserta lainnya dapat mengikuti sidang melalui saluran komunikasi daring yang disiapkan Kemenag.

Sidang Isbat diawali dengan membahas paparan posisi hilal awal Ramadan 1441 H oleh Badan Hisab Rukyatul Hilal. 

Selain itu, Kemenag juga tetap melaksanakan pemantauan rukyatul hilal.

Kamaruddin Amin menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang Isbat.

"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," ucap Kamaruddin Amin.

Ada sejumlah aturan yang wajib ditaati bagi masyarakat yang akan mengikuti pemantauan rukyatul hilal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved