Kasus Video 'Prank' Sembako, Polisi Kenakan Pasal Berlapis untuk YouTuber Ferdian Paleka
Polisi menerapkan pasal berlapis pada kasus video prank pembagian sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus video prank pembagian sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat semakin menjadi sorotan publik.
Sebab baru-baru ini polisi menerapkan pasal berlapis pada kasus video prank tersebut.
Seperti diketahui, kasus itu melibatkan seorang Youtuber Ferdian Paleka dan beberapa temannya.
Polisi sebelumnya menerapkan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penerapan pasal tersebut terkait konten video yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta
Namun, kini polisi menambah penerapan pasal bagi para pelaku.
"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
• Begini Tanggapan Psikolog soal Ferdian Paleka yang Mau Serahkan Diri Jika Followers Tembus 30K
• Ekspresi YouTuber Ferdian Paleka di Video Prank Sembako Isi Sampah Dinilai Psikolog Mau Tenar Instan
Adapun, Pasal 36 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Sementara itu, Pasal 51 ayat 2 menjelaskan ancaman pidana bagi yang melanggar Pasal 36, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Seperti diketahui video prank yang diunggah di akun YouTube Ferdian Paleka ini sempat viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan aksi tak terpuji sekelompok pemuda yang membagikan bingkisan sembako palsu kepada waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Bandung.
Bingkisan sembako tersebut berisi sampah tauge busuk dan batu.
Merasa sakit hati, para korban melaporkan hal itu ke Mapolrestabes Bandung, Senin (5/5/2020).
Atas dasar laporan itu, polisi akhirnya melakukan pencarian terhadap tiga pemuda yang terekam dalam video prank itu.
Satu orang berinisial T telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sementara, dua lainnya yakni Youtuber Ferdian Paleka dan A masih buron dan dalam pencarian. (Kompas.com/Agie Permadi)
Ferdian Paleka Serahkan Diri Jika Followers Tembus 30K
Kasus video prank sembako Ferdian Paleka berbuntut panjang.
Diketahui, Ferdian dan dua rekannya menjahili waria dan anak-anak kecil dengan memberikan "sembako" berisi sampah serta batu.
Videonya sendiri sudah dihapus oleh YouTube karena banyak orang yang melaporkan konten itu tidak berkeprimanusiaan.
Saat ini, video prank sembako Ferdian Paleka dan Tubagus sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
Satu orang berinisal T telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara Ferdian Paleka dan A masih dalam pencarian.
Kendati dalam perburuan, Ferdian justru mengunggah Istagram Story yang isinya berjanji akan menyerahkan diri.
Alih-alih melakukannya dengan tulus, dia justru berkata akan menyerahkan diri dengan syarat pengikut Instagram menembus angka 30 ribu.
"Gw minta maaf buat semua orang yg tersinggung atas video saya. Gw bener-bener gatau skrg harus ngapain," tulisnya dalam Instagram Story, Senin (4/5/2020).
"Tembus 30k followers gw bakal nyerahin diri ke kepolisian," imbuhnya.
Dalam teks yang ditulisnya, Ferdian mengaku tidak bermaksud pansos (panjat sosial) atau apapun.
Dia pun mengatakan sedang jatuh dan tidak tahu harus berbuat apa.
"Intinya tembus 30k followers gw bakal langsung nyerahin diri ke kepolisian," tutupnya.
Namun, akun Intagram terebut telah hilang.
• Prank YouTuber Ferdian Paleka Tuai Kecaman, Persatuan Waria: Terimalah Kami sebagai Manusia
• Prank Waria Beri Bingkisan Isi Sampah, Youtuber Bandung Ferdian Paleka Kini Diburu Polisi
Apa kata psikolog?
Berkaitan dengan permintaan maaf bersyarat yang dilakukan Ferdian, psikolog klinis Linda Setiawati dari Personal Growth angkat bicara.
Linda mengatakan, jika dilihat dari perilaku meminta maaf, orang meminta maaf secara tulus karena menyadari kesalahannya dan mengambil tanggung jawab sepenuhnya atas tindakan dan dampak tindakan tersebut.
"Ada penyesalan dalam permintaan maaf yang tulus dan janji bahwa kejadian itu tidak akan terulang lagi, bukan malah disertai dengan syarat atau embel-embel tertentu," kata Linda kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Linda mengatakan, ketika meminta maaf disertai dengan embel-embel atau syarat, maka bisa saja berarti individu tersebut belum sungguh-sungguh sadar bahwa ia telah melakukan kesalahan dan tulus meminta maaf.
Dalam kasus ini secara khusus, Ferdian menuliskan bahwa ia akan menyerahkan diri ke kepolisian jika followers tembus 30k.
"Karena setiap tindakan memiliki arti, maka dari sini terlihat bahwa 30k followers memiliki arti penting bagi dirinya dan bisa saja dinilai memberikan keuntungan kepadanya sehingga ia mau melakukan tindakan tertentu (menyerahkan diri ke polisi)," ungkap Linda.
"Jika syarat atau keinginannya tidak terpenuhi, maka ia belum tentu akan mau menyerahkan diri ke polisi."
Dari apa yang ditulis Ferdian, menurut Linda, menunjukkan bahwa Ferdian masih fokus pada kepentingan pribadinya semata.
"Dia kurang mampu berempati terhadap kondisi orang lain atau lingkungan yang terdampak akibat tindakan yang dilakukannya," ungkapnya. (Kompas.com/Gloria Setyvani Putri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Menerapkan Pasal Berlapis untuk Kasus Video "Prank" Sembako " dan "Ferdian Paleka Serahkan Diri Jika Followers Tembus 30K, Apa Kata Psikolog?"