Menhub Izinkan Moda Transportasi Beroperasi Kembali, Ini Kriteria Warga yang dapat Kelonggaran
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," kata Budi.
TRIBUNTERNATE.COM - Di tengah larangan mudik, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.
Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," kata Budi.
• Menhub Izinkan Semua Transportasi Operasi Lagi, Yunarto Wijaya: Logikanya Enggak Nyambung
Budi mengatakan, aturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Ia menyebut, kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang disepakati pemerintah.
Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.
Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.
Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
• Ojo Mudik, Karya Terakhir Didi Kempot, Berkolaborasi dengan Wali Kota Solo, Rilis Sepekan Lalu
Lebih lanjut, Budi mengatakan, kelonggaran transportasi selama masa pandemi ini mempertimbangkan masukan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan jajaran kementerian lainnya bahwa perekonomian nasional harus tetap berjalan.
Oleh karenanya, diperlukan relaksasi untuk angkutan logistik agar tidak pendistribusian tidak terhambat.
"Memberikan pengecualian kepada mereka yang memiliki kepentingan khusus," ujar dia.
(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran Gunakan Moda Transportasi"