Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ingat, Ini Deretan Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik

ada syarat dan harus yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan yang benar-benar mendesak dan sangat penting.

Editor: Sansul Sardi
Jasa Marga
Ilustrasi kendaraan di jalan 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo membagikan teknis dan kriteria izin bepergian saat larangan mudik.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi, telah memastikan bila semua moda transportasi akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) meski larangan mudik tetap berjalan.

Adanya kebijakan tersebut, otomatis akan memberikan kesempatan atau dispensasi bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan transportasi umum.

Namun, tetap ada syarat dan harus yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan yang benar-benar mendesak dan sangat penting.

Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, bila selain ASN, pegawai BUMN, TNI dan Polri, lembaga usaha, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, izin berpergian juga diberikan bagi masyarakat.

Ojo Mudik, Karya Terakhir Didi Kempot, Berkolaborasi dengan Wali Kota Solo, Rilis Sepekan Lalu

Ingat, Mulai 7 Mei 2020! Pemudik yang Nekat Mudik Bakal Ken Denda Rp 100 Juta

"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah seperti meninggal atau keluarga yang sakit keras.

Demikian juga repatriasi, pekerja migran yang akan kembali ke tanah air (mereka)," ucap Doni Monardo dalam konverensi pers di BNPB, Rabu (6/5/2020).

Tidak hanya itu, meski diperbolehkan pergi dengan menggunakan transportasi umum, namun tetap ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi masyarakat sebelum berpergian untuk keperluan khusus.

Hal ini tertera pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasutri Rela Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk Demi Mudik ke Lampung

Sebanyak 68 Penumpang Wings Air Diisolasi Gegara Satu Pemudik OTG Positif Corona Nekat Naik Pesawat

1. Kriteria Pengecualian

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan ;
1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
3. Pelayanan kesehatan.
4. Pelayanan kebutuhan dasar.
5. Pelayanan pendukung layanan dasar.
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Persyaratan Pengecualian.

a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta ;

1. Menunjukkan surat tugas bagi ASN, Tentara Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangai oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/Lembaga usaha yang ditandatangi oleh direksi/kepala kantor.
3. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
4.Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penungasan, serta kepulangan).

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia ;

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
4. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdsarakan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, bila dengan dibukanya kembali transportasi bukan berarti masyarkat bisa berpergian tanpa syarat, apalagi untuk mudik.

"Tidak ada perubahan peraturan.

Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar wilayah PSBB, yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria dan syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucap Adita kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

"Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur protokol kesehatan yang ketat, dari Kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda (darat, laut, udara, dan kereta api), tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai amanat di PM Perhubungan 18/2020 dan Permenhub 25/2020," kata dia. (Kompas.com/Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved