Ramadan 2020
Ingin Bayar Zakat Fitrah? Begini Cara Menghitungnya, Termasuk Panduan Menghitung Zakat Mal
Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.
Tercatat, ada beberapa jenis zakat yang mesti Anda keluarkan. Apa saja zakat-zakat tersebut?
Lalu bagaimana perhitungannya? Simak pembahasannya berikut seperti dikutip Wartakotalive.com dari rumahzakat dan cermati.com.
1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah bisa berupa beras atau dengan uang.
Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter.
Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-.
Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.
2. Rumus Zakat Harta

Zakat mal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:
Zakat mal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram.
Contoh: Umi punya tabungan Rp 100 juta rupiah, deposito Rp 200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah.
Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.
Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000 maka batas nisab zakat maal adalah Rp 21.250.000.
Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar X 2,5% = Rp 25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan.