Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lewat Perpres 64/2020, Jokowi Kembali Naikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Selasa (5/5/2020).

Editor: Sansul Sardi
https://www.setneg.go.id/
Presiden 

TRIBUNTERNATE.COM - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi sorotan publik.

Hal ini bermula saat beredar kabar Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini rupanya tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. 

Resmi, Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Ini Daftar Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah MA Batalkan Kenaikan, Masih Sama?

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. (Kompas.com/Ihsanuddin)

BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, namun tidak semua dapat diterapkan layanan secara daring (online). 

Salah satunya layanan pengurusan klaim peserta. Dia menyebut, tiap harinya telah menangani cukup banyak klaim peserta secara manual.

"Kami juga melakukan verifikasi klaim, per hari rata-rata kami menerima 1.100 kunjungan.

Hanya saja kami tidak bisa kemudian tanpa ada tandatangan basahnya," katanya dalam diskusi virtual MarkPlus, Selasa (5/5/2020).

Respon Sri Mulyani soal MA Batalkan Aturan Iuran BPJS: Harus Lihat Implikasinya pada BPJS

Resmi, MA Batalkan Aturan soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen

"Karena apa, karena sebagian merupakan uang APBN. Karena aturannya bukti layanan masih harus pakai tandatangan basah," lanjut Ani.

Andayani juga mengungkapkan bahwa tidak semua peserta mau menerapkan berbasis teknologi.

Pasalnya, masih ada keraguan dari para peserta BPJS Kesehatan terkait pelayanan digital.

"Kami sudah meluncurkan KIS (Kartu Indonesia Sehat) digital.

Tetapi ternyata, ada kelompok tidak megang kartu itu dia merasa tidak secure ketika datang ke rumah sakit.

Nanti kalau ditolak bagaimana?" ucapnya.

Hingga saat ini dari keseluruhan peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 22 persen merupakan golongan miskin dan 18 persen merupakan peserta mandiri.

Sementara, 20 persen peserta iurannya dibayarkan oleh perusahaan. (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi" dan "Meski PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved