Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilakukan Berjemaah di Luar Rumah, Asal Penuhi Syarat Ini
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi menyampaikan, shalat Idul Fitri 1441 H bisa dilakukan secara berjemaah seperti biasanya.
TRIBUNTERNATE.COM - Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, kini umat Islam diimbau untuk menjalankan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing karena pandemi virus corona atau Covid-19.
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi menyampaikan, shalat Idul Fitri 1441 H bisa dilakukan secara berjemaah seperti biasanya.
Namun, di masa pandemi Covid-19 ini tentu ada syarat yang harus dipenuhi.
Hal ini termuat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.
• MUI Terbitkan Fatwa soal Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Ketentuannya
Dalam fatwa itu tertuang bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain oleh umat muslim yang berada di kawasan sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Kawasan sudah terkendali yang dimaksudkan adalah kawasan yang angka penularan Covid-19-nya menunjukkan kecenderungan menurun dan adanya kebijakan kelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
• Menag: Saya Imbau Umat Islam Menjalankan Salat Idul Fitri di Rumah Bersama Keluarga Inti
Lalu shalat berjemaah secara normal juga bisa dilakukan masyarakat yang berada di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 dan diyakini tidak ada penularan (kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak terkena Covid-19 dan tidak keluar masuk orang).
“Meski demikian shalat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khotbah,” tulis Fatwa tersebut.
(Kompas.com/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Shalat Idul Fitri Boleh Berjemaah di Luar Rumah, Ini Syaratnya"