Naikkan Iuran BPJS saat Corona, Jokowi Dinilai Tak Peka, Lawan Putusan MA hingga Akan Digugat Lagi
Kebijakan menaikkan iuran BPJS saat pandemi Covid-19 berlangsung memperlihatkan bahwa pemerintah tidak punya kepekaan sosial.
Akan digugat
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana kembali mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"KPCDI berencana kembali mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut," ujar Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto.
KPCDI adalah organisasi yang sebelumnya menggugat Perpres 75/2019 hingga akhirnya dibatalkan oleh MA.
Menurut Petrus, walau ada perubahan jumlah angka kenaikan dalam Perpres Nomor 64, hal itu dirasakan masih memberatkan masyarakat.
"Terlebih saat ini masih dalam situasi krisis wabah Covid-19. KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA," kata Petrus.
Pihaknya menilai pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga, tetapi per Januari 2021 akan iuran akan naik menjadi Rp 35.000," ujar Petrus.
(Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi: Dinilai Tentang Putusan MA, Tak Peka, hingga Akan Digugat Lagi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/presiden-ri-joko-widodo-jokowi-istana-merdeka-jakarta.jpg)